Mudjono
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Letnan Jenderal TNI (purn) Mudjono, S.H. (30 Juli 1927 – 14 April 1984) adalah Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang mulai bertugas pada 18 Februari 1981 hingga 14 April 1984.
Mudjono | |
---|---|
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-5 | |
Masa jabatan 9 Februari 1981 – 14 April 1984 | |
Ditunjuk oleh | Soeharto |
Menteri Kehakiman Indonesia ke-17 | |
Masa jabatan 29 Maret 1978 – 9 Februari 1981 | |
Presiden | Soeharto |
Pengganti Ali Said | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Bangsalsari, Hindia Belanda | 30 Juli 1927
Meninggal | 14 April 1984 Jakarta, Indonesia | (umur 56)
Profesi | hakim, perwira militer |
Sunting kotak info • L • B |
Ia mengawali dengan menjadi Polisi Tentara Laut (PTL) pada Komando Angkatan Laut Karesidenan Besuki. Mudjono mendapat tugas untuk mengikuti Akademi Hukum Militer di Jakarta. Setamat dari Akademi Hukum Militer, ia menjadi Asisten II Direktur Kehakiman Angkatan Darat di Jakarta.[1] Pada tahun 1981, ia diangkat menjadi Ketua MA.
Meninggal Dunia
suntingMudjono meninggal pada 14 April 1984 di Jakarta, karena penyakit kanker tulang yang dideritanya. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.[1]
Referensi
sunting- ^ a b Riwayat Hidup dan Karier[pranala nonaktif permanen]. Diakses pada 18 Agustus 2009.
Pranala luar
suntingJabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Mochtar Kusumaatmadja |
Menteri Kehakiman 1978–1981 |
Diteruskan oleh: Ali Said |
Jabatan peradilan | ||
Didahului oleh: Oemar Seno Adji |
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 1981–1984 |
Diteruskan oleh: Ali Said |