Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024
Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tanjung Jabung Barat periode 2025–2030.[1]
2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Tanjung Jabung Barat | |||
|
Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati dan Wakil Bupati petahana Anwar Sadat dan Hairan dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024.
Aturan
suntingPerolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan (2019) | |
---|---|---|---|---|
1 | PDI-P | 7 / 35
|
1 kursi | |
2 | PAN | 6 / 35
|
1 kursi | |
3 | NasDem | 5 / 35
|
3 kursi | |
4 | Gerindra | 4 / 35
|
1 kursi | |
5 | Golkar | 4 / 35
|
2 kursi | |
6 | PKB | 3 / 35
|
1 kursi | |
7 | PKS | 2 / 35
|
||
8 | Demokrat | 2 / 35
|
||
9 | PPP | 1 / 35
|
||
10 | PBB | 1 / 35
|
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah 234.583 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (17,66%), PDI Perjuangan (16,26%), Partai NasDem (15,22%), Partai Gerindra (11,29%), dan Partai Golkar (10,74%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hasil pemilihan umum 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Pasangan Calon
suntingKandidat Tanjung Jabung Barat Berkah
suntingAnwar Sadat | Katamso |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Bupati Tanjung Jabung Barat (2021–2025) |
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (2011–2016) |
Suara sah pemilu legislatif 105.199 / 185.011 (57%) Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat20 / 35 (57%)
| |
Partai Pengusung | |
PAN Gerindra Golkar PKB Demokrat PPP | |
Partai Pendukung | |
Gelora Buruh Hanura |
Kandidat Tanjung Jabung Barat Unggul
suntingCici Halimah Safrial | Muklis |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (2009–2014, 2014–2019, 2019–2024) |
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (2013–2015) |
Suara sah pemilu legislatif 42.797 / 185.011 (23%) Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat10 / 35 (29%)
| |
Partai Pengusung | |
PDI-P PKS PBB |
Kandidat Tanjung Jabung Barat Amanah
suntingHairan | M. Amin |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (2021–2025) |
Direktur Akademi Analis Kesehatan Provinsi Jambi (2017–2019) |
Suara sah pemilu legislatif 31.327 / 185.011 (17%) Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat5 / 35 (14%)
| |
Partai Pengusung | |
NasDem Ummat PSI | |
Partai Pendukung | |
Perindo |
Referensi
sunting- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ Tungkal, Lintas (2023-10-24). "Ini Jumlah DPT dan TPS Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Caleg Wajib Tahu!". LINTASTUNGKAL. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
- ^ "Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 08-05-2024.