Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024

(Dialihkan dari Muklis)

Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Tanjung Jabung Barat periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Anwar Sadat Cici Halimah Safrial Hairan
Partai PAN PDI-P NasDem
Wakil Katamso Muklis M. Amin
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Jambi yang menyoroti Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Anwar Sadat dan Hairan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Belum diketahui

Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati dan Wakil Bupati petahana Anwar Sadat dan Hairan dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Tanjung Jabung Barat 2024.

Aturan

sunting

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah 35 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 7 kursi dari 35 kursi. Hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah 234.583 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (17,66%), PDI Perjuangan (16,26%), Partai NasDem (15,22%), Partai Gerindra (11,29%), dan Partai Golkar (10,74%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat hasil Pemilu 2024.

Urutan No. urut Partai politik Perolehan suara Perolehan kursi Perubahan kursi (2019)
1 12 PAN 32.680 17,66%
6 / 35
  1 kursi
2 3 PDI-P 30.080 16,26%
7 / 35
  1 kursi
3 5 NasDem 28.157 15,22%
5 / 35
  3 kursi
4 2 Gerindra 20.890 11,29%
4 / 35
  1 kursi
5 4 Golkar 19.872 10,74%
4 / 35
  2 kursi
6 1 PKB 15.651 8,46%
3 / 35
  1 kursi
7 17 PPP 8.535 4,61%
1 / 35
 
8 8 PKS 7.950 4,30%
2 / 35
 
9 14 Demokrat 7.571 4,09%
2 / 35
 
10 13 PBB 4.767 2,58%
1 / 35
 
11 16 Perindo 2.729 1,48%
0 / 35
 
12 7 Gelora 2.325 1,26%
0 / 35
(baru)
13 24 Ummat 1.883 1,02%
0 / 35
(baru)
14 15 PSI 1.287 0,70%
0 / 35
 
15 9 PKN 368 0,20%
0 / 35
(baru)
16 6 Buruh 266 0,14%
0 / 35
(baru)
17 10 Hanura 0 0%
0 / 35
 
18 11 Garuda 0 0%
0 / 35
 

Kandidat

sunting
 
 
 
Anwar Sadat Katamso Cici Halimah Safrial Muklis Hairan M. Amin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
       
 
 
Lahir: Kuala Tungkal, 21 Januari 1966
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Barat
Agama: Islam
Partai: PAN
Pendidikan Terakhir: S2 IAIN Sumatera Utara
Lahir: Merlung, 16 Januari 1973
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Barat
Agama: Islam
Partai: -
Pendidikan Terakhir: S3 Universitas Jambi
Lahir: Indramayu, 25 Februari 1964
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Barat
Agama: Islam
Partai: PDI-P
Pendidikan Terakhir: S1 Universitas Jambi
Lahir: Jambi, 28 Maret 1969
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Barat
Agama: Islam
Partai: -
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Padjadjaran
Lahir: Dusun Mudo, 22 Maret 1978
Alamat: Kab. Tanjung Jabung Barat
Agama: Islam
Partai: NasDem
Pendidikan Terakhir: S1 Universitas Batanghari
Lahir: Kuala Tungkal, 26 September 1965
Alamat: Kota Jambi
Agama: Islam
Partai: PSI
Pendidikan Terakhir: S2 Universitas Indonesia
Bupati Tanjung Jabung Barat
(2021–2025)
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat
(2011–2016)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(2009–2014, 2014–2019, 2019–2024)
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(2013–2015)
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat
(2021–2025)
Direktur Akademi Analis Kesehatan Provinsi Jambi
(2017–2019)
Suara sah pemilu legislatif
105.199 / 185.011 (57%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
20 / 35 (57%)
Suara sah pemilu legislatif
42.797 / 185.011 (23%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
10 / 35 (29%)
Suara sah pemilu legislatif
31.327 / 185.011 (17%)
Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat
5 / 35 (14%)
Partai Pengusung Partai Pengusung Partai Pengusung
PAN Gerindra Golkar PKB PPP Demokrat PDI-P PKS PBB NasDem Ummat PSI
Partai Pendukung Partai Pendukung
Gelora Buruh Hanura Perindo
Visi Visi Visi
"Mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat BERKAH MADANI (Berkualitas, Ekonomi Maju, Religius, Kompetitif, Aman, Harmonis, Mandiri dan Berinovasi)." "Tanjung Jabung Barat Unggul 2024–2029." "AMANAH BERBAKTI (Adil, Maju, Nasionalis, Agamis, Harmonis, Bersih, Berilmu, Akuntabel, Kreatif dan Berbasis Teknologi Informasi)."
Misi Misi Misi
  1. Berkah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kondisi sosial yang tentram, tertib, mantap dan inovatif.
  2. Berkah dalam peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
  3. Berkah dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan dari desa ke kota.
  1. Sumber Daya Manusia Unggul: memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak dan meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui pendidikan.
  2. Ekonomi Unggul: mendukung kewirausahaan, membuka lapangan pekerjaan, dan menjaga daya beli masyarakat.
  3. Birokrasi Unggul: membangun birokrasi yang transparan dan akuntabel dan mempercepat proses birokrasi melalui digitalisasi.
  4. Pembangunan Unggul: pemenuhan infrastruktur dasar dan pemerataan pembangunan.
  5. Pelestarian Lingkungan: meningkatkan tata kelola sampah, mengurangi penggunaan plastik, dan meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan.
  1. Meningkatkan sumber daya manusia yang seimbang antara kompetensi dan karakter beriman, berilmu, dan berakhlak.
  2. Mendorong hilirisasi dan wisata berbasis sumber daya alam.
  3. Peningkatan tata kelola pemerintah yang baik, transparan, akuntabel dan partisipatif (good governance).
  4. Peningkatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berkelanjutan.
  5. Pemertaan pembangunan daerah yang adil, harmonis, dan memanfaatkan teknologi informasi.

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Tungkal, Lintas (2023-10-24). "Ini Jumlah DPT dan TPS Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Caleg Wajib Tahu!". LINTASTUNGKAL. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.