H. Muntohar, 06 Agustus 1975 (umur 49), adalah anggota DPRD Demak dari Partai Gerakan Indonesia Raya sejak tahun 2014. Ia telah terpilih sebanyak 2 kali dalam Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.[1] Pada ketiga pemilihan tersebut ia mewakili Demak untuk wilayah Kecamatan Guntur, Karangtengah, dan Sayung. Pada periode 2014-2019, ia dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Wakil Ketua II DPRD Demak sejak 2016 menggantikan Maskuri yang mencalonkan diri sebagai Bupati Demak pada Pilbup Demak 2015.[2][3]

Muntohar
center
Wakil Ketua II DPRD Demak
Masa jabatan
2016–2019
Sebelum
Pendahulu
Maskuri
Pengganti
Petahana
Sebelum
Anggota DPRD Demak
Mulai menjabat
2019
Daerah pemilihanDEMAK 5 (Guntur, Karangtengah, Sayung)
MayoritasKenaikan 8.432 suara
Masa jabatan
2014–2019
Daerah pemilihanDEMAK 3 (Guntur, Karangtengah, Sayung)
Mayoritas7.812 suara
Informasi pribadi
Lahir
Muntohar

06 Agustus 1975 (umur 49)
Demak, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia
Partai politikGerindra
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Perolehan Suara

sunting

Berikut adalah perolehan suara Muntohar sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.

Tahun Pemilu Daerah Pemilihan Jumlah Suara
2014[4] DEMAK 3 (baru) 7.812 suara
2019[5] DEMAK 5   8.432 suara

Lihat Pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Saifudin, Moch. "Ini Daftar Nama Anggota DPRD Demak 2019-2024". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2019-08-04. 
  2. ^ habibie. "H. Muntohar Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak 2014-2019 | Harian Jateng". Diakses tanggal 2019-08-04. 
  3. ^ Jateng, Berita. "H. Muntohar Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Demak 2014-2019 | Berita Jateng" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-08-03. Diakses tanggal 2019-08-04. 
  4. ^ "Anggota DPRD Kab. Demak 2014-2019" (PDF). KPU Kabupaten Demak. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-11-23. Diakses tanggal 04-08-2019. 
  5. ^ "Surat Keputusan KPU Demak tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Demak pada Pemilu 2019". KPU Kabupaten Demak. Diakses tanggal 04-08-2019.  [pranala nonaktif permanen]