Mustofa Kamal Pasa

H. Mustofa Kamal Pasa, S.E. (lahir 27 Maret 1973) adalah bupati Mojokerto yang menjabat pada periode 20102015 dan 20162021 akan tetapi berhenti pada tahun 2018. Ia pertama kali dilantik sebagai bupati pada 27 Agustus 2010.[1] Ia bersama Choirun Nisa berhasil memenangi pilkada Mojokerto 2010 dengan perolehan suara sebanyak 67,34 persen. Pasangan ini mengalahkan dua pasangan lainnya yaitu Suwandi dan Wahyudi Iswanto (sebanyak 30,85 persen) dan Khorul Badik dan Yazid Kohar (sebanyak 1,73 persen).[2]. Mustofa terpilih kembali pada pilkada 2015 berpasangan dengan Pungkasiadi.

Mustofa Kamal Pasa
Bupati Mojokerto ke-23
Masa jabatan
2016 – 2018
Sebelum
Pendahulu
M. Ardi Prasetyawan (Pj.)
Pengganti
Pungkasiadi (Plt.)
Sebelum
WakilPungkasiadi
Masa jabatan
2010 – 2015
WakilChoirun Nisa
Sebelum
Pendahulu
Ahmadi
Pengganti
M. Ardi Prasetyawan (Pj.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir27 Maret 1973
Kutorejo, Mojokerto
KebangsaanIndonesia
Suami/istriIkfina Fahmawati
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kontroversi sunting

Kasus korupsi sunting

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus Tindak pidana Pencucian uang (TPPU) dalam dua perkara, yakni dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan perkara dugaan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, periode 2010-2015 sebesar Rp. 34 milyar, yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Mustofa melanggar Pasal 3, Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1, KUHP.[3][4] Modus yang digunakan Mustofa dalam dugaan kasus tersebut, dengan mengalirkan dana tunai dan sebagian ke rekening pribadi atau perusahaan milik keluarganya sebagai utang material atau beton.[5] Ia membelanjakan dana suap tersebut sebesar Rp. 4,2 milyar dan sejumlah 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain serta pembelian 5 unit Jetski.[6] Mustofa dijatuhan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap perizinan menara telekomunikasi, melalui vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Surabaya pada 21 Januari 2019.[7] Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan penjara, melalui sidang sebelumnya yang dilangsungkan pada Desember 2018.[8] Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua, terkait dugaan gratifikasi dan TPPU kepada Pengadilan Tipikor Surabaya pada Januari 2022.[9] Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim dan penentuan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.[6]

Referensi sunting

  1. ^ "Profil Gubernur, Wali kota dan Bupati Indonesia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-11-10. Diakses tanggal 2013-11-16. 
  2. ^ "[Quick Count] Hitung Cepat Pilkada Mojokerto 2010". toserblog.info. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-08. Diakses tanggal 28 November 2015. 
  3. ^ Rachman, Dylan Aprialdo (18 Desember 2018). Sandro Gatra, ed. "KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang". Kompas.com. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  4. ^ Rizkyan Adiyudha (21 April 2012). Agus Yulianto, ed. "KPK Telusuri Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal P". Republika. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  5. ^ Hariyanto, Ibnu (15 Januari 2020). "KPK Tahan Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Mojokerto". detikcom. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  6. ^ a b Kamil, Irfan (11 Januari 2022). Dani Prabowo, ed. "Kasus TPPU, Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya". Kompas.com. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  7. ^ Faizal, Achmad (22 Januari 2019). Farid Assifa, ed. "Terima Suap, Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara". Kompas.com. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  8. ^ Faizal, Achmad (28 Desember 2012). Khairina, ed. "Korupsi Izin Tower Telekomunikasi, Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara". Kompas.com. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  9. ^ Ramadhan, Azhar Bagas (11 Januari 2022). "Eks Bupati Mojokerto Segera Disidang di Kasus Gratifikasi dan TPPU". detikcom. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
Didahului oleh:
M. Ardi Prasetyawan (Pj.)
Bupati Mojokerto
2016 - Sekarang
Petahana
Didahului oleh:
Ahmadi
Bupati Mojokerto
2010 - 2015
Diteruskan oleh:
M. Ardi Prasetyawan (Pj.)