Obat Herbal Terstandar

Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam atau obat tradisional yang sudah terbukti keamanan dan juga khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan baku yang digunakan telah di standarisasi.[1][2][3]

Logo OHT (Obat Herbal Terstandar)

Jamu bisa menjadi obat tradisional dengan melakukan standarisasi pada bahan baku yang digunakan dan melakukan uji toksisitas dan farmakodinamik secara pre-klinik.[1][2][3]

Standarisasi bahan baku dilakukan dengan kontrol kualitas melalui serangkaian pengujian ataupun kegiatan yang memastikan kandungan zat aktif dari bahan baku tersebut selalu sama sehingga khasiat dan keamanannya selalu sama, misalkan dengan melakukan pengujian kadar quercetin dari ekstrak jambu biji.[1][2][3]

Setelah distandarisasi, sediaan OHT dibuktikan khasiat dan keamanannya dengan dilakukan uji khasiat dan toksisitas secara pre-klinik pada hewan uji seperti mencit atau kelinci, misalkan uji-preklinik efek penurunan frekuensi BAB (Buang Air Besar) dari ekstrak daun jambu biji.[1][2][3]

Daftar OHT Indonesia

sunting

Ada 8 OHT dari Indonesia antara lain:[4]

  • HI-Stimuno
  • Niran
  • Sehat Segar (Wild Ling Xian Cao)
  • Mastin
  • Tolak Angin
  • Antangin JRG + Madu
  • OB Herbal
  • HerbaCold

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2154/jamu-obat-herbal-terstandar-dan-fitofarmaka
  2. ^ a b c d Badan POM. 2004. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 00.05.4.2411 Tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. Jakarta
  3. ^ a b c d Badan POM. 2005. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.41.1384 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka. Jakarta
  4. ^ Infromatorium Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Masa Pandemi Covid-19 (PDF). hlm. 30–43. ISBN 978-602-415-023-5.