Bina Karya

perusahaan asal Indonesia
(Dialihkan dari PT Bina Karya)

PT Bina Karya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang terutama melakukan pengembangan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, berbeda dengan mayoritas BUMN di Indonesia, perusahaan ini tidak berada di bawah pengelolaan Kementerian BUMN, tetapi berada di bawah pengelolaan Otorita IKN.[1]

PT Bina Karya (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriProperti
Didirikan15 Maret 1972
Kantor pusat,
Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Ni Made Sumiarsih (Komisaris Utama)
Irman Indrayadi (Direktur Utama)
Dodi Ardianto (Direktur)
JasaPengembangan properti
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webbinakarya.co.id

Sejarah

sunting

Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia sebagai sebuah perusahaan negara (PN) pada tahun 1962 untuk berbisnis di bidang konsultansi konstruksi.[2] Status perusahaan ini kemudian diubah menjadi persero pada tahun 1972.[3] Pada tahun 2023, Kementerian BUMN menyerahkan pengelolaan perusahaan ini ke Otorita IKN dan bisnis perusahaan ini juga diubah menjadi pengembangan properti.[1][4] Perusahaan ini lalu ditugaskan untuk mengelola lahan eks hutan di IKN yang berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP), serta memberikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan/atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada investor komersial yang berminat untuk berinvestasi di IKN.[5]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Ramadhan, Ardito (6 Desember 2022). "PT Bina Karya Jadi Milik Otorita IKN, Erick Thohir: Saya Rela". Kompas. Diakses tanggal 27 Juli 2023. 
  2. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1962" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 7 Desember 2022. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1970" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 7 Desember 2022. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2023" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Januari 2024. 
  5. ^ Purnama, Iqbal Dwi (3 Mei 2023). "BUMO Bina Karya Segera Beroperasi, Izin HGU hingga HGB untuk Investor IKN Nusantara Bisa Diproses". iNews. Diakses tanggal 27 Juli 2023. 

Pranala luar

sunting