Pasar Ikan Luar Batang


Pasar Ikan Luar Batang adalah salah satu pasar ikan yang ada di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan pasar ini sebagai salah satu cagar budaya. Nomor registrasinya adalah CB.63 dengan surat keputusan nomor 237/M/1999 tertanggal 4 Oktober 1999. Pasar Ikan Luar Batang digunakan sebagai tempat pendaratan, pelelangan dan pemasaran ikan. Kegiatan di pasar ini telah berlangsung sejak tahun 1929. Pasar Ikan Luar Batang berbentuk heksagon. Beberapa bagian bangunannya sudah mengalami perombakan sejak tahun 1906 pada masa Hindia Belanda. Perombakan khususnya di bagian toko kelontong, tekstil, dan ikan. Pasar Ikan Luar Batang kembali mengalami perombakan pada tahun 1959 dan digunakan sebagai pemukiman penduduk.[1]

Pengelolaan

sunting

Wilayah di sekitar Pasar Ikan Luar Batang terbentuk dari hasil sedimentasi muara sungai CIliwung. Kondisi ini dimanfaatkan sebagai area pasar dan pelelangan ikan. Pemanfaatannya telah dimulai sejak tahun 1846. Pasar Ikan Luar Batang berbentuk heksagon sebanyak 4 bangunan. Tiap bangunan dihubungkan dengan bentuk atap pelana memanjang dengan kayu. Pengamatan dari atas akan membentuk benteng dengan 4 sudut kubu pertahanan. Selama masa pemerintahan Hindia Belanda, Pasar Ikan Luar Batang dijadikan sebagai kawasan perdagangan dan pelelangan ikan. Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, sekeliling Pasar Ikan Luar Batang dijadikan sebagai permukiman.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Pasar Ikan Luar Batang - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ "Pasar Ikan dan Luar Batang, Riwayat "Batavia" dengan Karakter Beragam - Semua Halaman - National Geographic". nationalgeographic.grid.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.