Paspor Jepang (日本国旅券にほんこくりょけん, Nihonkoku ryoken) dikeluarkan untuk warga negara Jepang untuk memfasilitasi perjalanan internasional.

Paspor Jepang
Sampul depan ePassport Jepang kontemporer 10 tahun.
Halaman Informasi Identitas dari ePassport Jepang kontemporer 5 tahun.
Pertama diterbitkan21 Mei 1866[1] (surat permintaan)
1 Januari 1926[1] (buku kecil)
1 November 1992[1] (paspor yang bisa dibaca mesin)
20 Maret 2006[2] (paspor biometrik)
31 Agustus 2013[3] (versi sekarang)
PenerbitJepang Kementerian Luar Negeri
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanKewarganegaraan Jepang
Kedaluwarsa10 tahun atau 5 tahun setelah akuisisi untuk orang dewasa, 5 tahun untuk usia di bawah 19 tahun
Biaya
  • ¥16.000 (paspor 10 tahun untuk orang dewasa)
  • ¥10.000 (paspor 5 tahun untuk anak berusia 12 tahun ke atas)[4][5]
  • ¥6.000 (paspor 5 tahun untuk anak berusia 11 tahun ke bawah)

Sejarah sunting

Dokumen perjalanan pertama untuk perjalanan ke luar negeri oleh warga Jepang diperkenalkan pada tahun 1866, jelang akhir Keshogunan Tokugawa. Dokumen-dokumen ini mengambil bentuk "surat permintaan" dengan cap yang memungkinkan warga Jepang untuk bepergian ke luar negeri untuk keperluan bisnis dan pendidikan. Istilah "paspor" secara resmi diperkenalkan ke bahasa Jepang pada tahun 1878, dan pada tahun 1900 peraturan pertama yang mengatur penggunaan paspor Jepang diperkenalkan. Bentuk modern paspor Jepang pertama kali muncul pada tahun 1926, dan paspor Jepang pertama yang memenuhi standar ICAO dan dapat dibaca mesin diperkenalkan pada tahun 1992.[1]

Jenis paspor sunting

  • Paspor biasa: Diterbitkan untuk warga negara Jepang normal.
    • Paspor biasa diterbitkan dalam dua panjang validitas yang berbeda: lima dan sepuluh tahun. Warga Jepang hingga usia 19 tahun hanya dapat mengeluarkan paspor lima tahun, sementara mereka yang berusia 20 tahun atau lebih dapat memilih paspor lima tahun (biru) atau sepuluh tahun (merah) untuk biaya pendaftaran yang berbeda.
  • Paspor resmi: Dikeluarkan untuk anggota dari Diet Nasional dan ASN.
  • Paspor diplomatik: Dikeluarkan untuk anggota keluarga kekaisaran, diplomat dan anggota keluarga mereka, dan pejabat pemerintah tingkat tinggi.
  • Paspor darurat: Diterbitkan oleh pos diplomatik Jepang untuk warga negara Jepang untuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang mendesak, berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal penerbitan.
  • Dokumen Perjalanan untuk Kembali ke Jepang (ja): Dokumen perjalanan sekali pakai terutama ditujukan untuk warga negara Jepang untuk kembali ke Jepang, menampilkan penutup putih dengan Segel Pemerintah Jepang yaitu bunga Paulownia. Dokumen ini secara otomatis segera dimusnahkan setelah kembali ke Jepang.

Semua paspor Jepang yang dikeluarkan setelah 20 Maret 2006 adalah paspor biometrik.

Paspor Jepang memiliki Segel Kekaisaran Jepang yaitu Bunga Krisan yang tertulis di bagian tengah sampul depan, dengan pembacaan karakter Jepang Nipponkoku Ryoken (日本国旅券) tertulis di atas segel kekaisaran dan terjemahannya dalam bahasa Inggris JAPAN PASSPORT di bawah segel. Paspor biasa yang berlaku selama lima tahun memiliki warna biru gelap, dan yang berlaku untuk sepuluh tahun memiliki sampul berwarna merah. Selain itu, paspor resmi memiliki penutup berwarna hijau tua, dan paspor diplomatik menampilkan sampul cokelat gelap.

Halaman Data sunting

  • Foto pemegang paspor
  • Tipe
  • Negara penerbbit
  • Nomor paspor
  • Nama keluarga
  • Nama pemberian
  • Kebangsaan
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Domisili Terdaftar
  • Tanggal pengeluaran
  • Tanggal Kedaluwarsa
  • Otoritas penerbit
  • Tanda tangan pembawa

Halaman informasi diakhiri dengan Machine Readable Zone.

Catatan paspor sunting

Paspor berisi catatan dari negara yang mengeluarkan yang ditujukan kepada pihak berwenang dari semua negara lain, mengidentifikasi pembawa sebagai warga negara dari negara itu dan meminta agar dia diizinkan untuk lulus dan diperlakukan sesuai dengan norma internasional. Catatan di dalam paspor Jepang menyatakan:

Dalam Bahasa Jepang:

日本国民にほんこくみんである本旅券ほんりょけん所持人しょじにん通路故障つうろこしょうなく旅行りょこうさせ、かつ、同人どうじん必要ひつよう保護扶助ほごふじょあたえられるよう、関係かんけい諸官しょかん要請ようせいする。

Dalam Bahasa Inggris:

The Minister for Foreign Affairs of Japan requests all those whom it may concern to allow the bearer, a Japanese national, to pass freely and without hindrance and, in case of need, to afford him or her every possible aid and protection.

Dalam Bahasa Indonesia:

Menteri Luar Negeri Jepang meminta semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa, seorang warga negara Jepang, untuk melewati dengan bebas dan tanpa rintangan dan, jika perlu, untuk memberinya setiap kemungkinan bantuan dan perlindungan.

Bahasa sunting

Paspor Jepang sepenuhnya dicetak dalam bahasa Jepang dan Bahasa Inggris, kecuali untuk catatan peringatan yang ditemukan di bagian akhir paspor (misalnya halaman 51 paspor biasa biometrik sepuluh tahun), yang hanya dicetak dalam Bahasa Jepang. Catatan ini berisi informasi tentang apa yang harus diketahui pembawa ketika menghadapi berbagai situasi di negara asing.

Nama keluarga, nama yang diberikan dan sebutan pribadi lainnya (seperti domisili terdaftar) hanya ditunjukkan dalam huruf besar Latin. Nama-nama Jepang pada prinsipnya ditranskripsi sesuai dengan Romanisasi Hepburn, tetapi pengecualian diakui dalam kasus-kasus tertentu, terutama ketika nama adalah transkripsi katakana dari nama asing (pasangan Jepang atau anak Jepang dari orang asing), dalam hal ini ejaan asli dari nama dalam alfabet Latin mungkin digunakan, hanya jika Anda menyerahkan dokumen resmi dengan ejaan asli yang dikeluarkan oleh pemerintah (pasangan atau paspor orang tua dll.).

Tanda tangan dapat ditulis dalam bahasa apa pun dan dalam ejaan apa pun yang diinginkan individu.

Persyaratan visa sunting

 
Negara dan wilayah dengan entri bebas visa untuk visa pada saat kedatangan bagi pemegang paspor Jepang biasa.

Persyaratan visa untuk warga negara Jepang adalah pembatasan masuk administratif oleh otoritas negara lain yang ditempatkan pada warga Jepang. Mulai 10 Oktober 2018, warga Jepang memiliki visa bebas atau visa pada akses kedatangan ke 190 negara dan wilayah, peringkat paspor Jepang pertama di dunia dalam hal kebebasan perjalanan sesuai dengan Henley Passport Index.[6] Selain itu, Indeks Paspor Arton Capital menyatakan bahwa peringkat paspor Jepang ketiga di dunia dalam hal kebebasan perjalanan, dengan skor bebas visa 163 (terikat dengan Austria, Belgia, Inggris, Kanada, Yunani, Irlandia, Portugis dan paspor Swiss), seperti 10 Oktober 2018.[7]

Hingga Oktober 2018, paspor Jepang, Brunei, Singapura, dan San Marino adalah satu-satunya paspor di dunia yang mengizinkan bebas visa masuk atau Otorisasi Perjalanan Elektronik ke empat wilayah ekonomi terbesar di dunia, yaitu Tiongkok, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.

Galeri paspor Jepang sunting

Lihat Juga sunting

Rujukan sunting

Pranala luar sunting

  Media terkait Passports of Japan di Wikimedia Commons