Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pembelaan adalah proses, cara, perbuatan merawat, perawatan.[1]

Dalam istilah hukum, pembelaan adalah jawaban atas tuntutan yang diajukan oleh seseorang dalam kasus pidana di bawah hukum umum yang menggunakan sistem adversarial. Dalam bahasa sehari-hari, pembelaan berarti pernyataan yang dibuat oleh seorang terdakwa pada saat dakwaan, atau sebagai tanggapan atas dakwaan pidana, apakah orang tersebut mengaku bersalah, tidak bersalah, nolo contendere (alias tidak ada gugatan), tidak ada kasus untuk dijawab (di Inggris), atau pembelaan Alford (di Amerika Serikat).[2]

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 6.

Pembelaan Diri adalah Hak dan Kewajiban yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan adalan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.[3]

Referensi

sunting