Assalamu' alaikum, saya sedang dihadapkan tentang menyelesaikan masalah waisan yang sudah 10 tahun sejak ibu meninggal belum selesai, kesepakatan yang ada yaitu semua keluarga setuju menjual, tapi pada kenyataannya, setia ada pembeli yang serius selalu saja kandas oleh karena peraturan yang salah seorang kakak saya selalu memberikan syarat-syarat yang berbelit-belit kepada pembeli. Kebetulan kakak saya tersebut yang memegang sertifikat tanah dan bekerja dibank. Cerita terkini nya adalah, sebulan yang lalu kita sepakat menjual kepada calon pembeli dengan harga yang sudah kami sepakati, dan sudah menerima down payment, kemudian kakak saya tersebut mengeluarkan surat keterangan waris cuma 5 orang anggota keluarga yang tercantum, selebihnya dibuat surat pernyataan terpisah. Lalu kepada calon pembeli dimintakan foto kopi KTP, surat Nikah dan KK. setelah itu semua ada baru kakak saya berjanji akan memberitahukan notaris mana yang akan kami gunakan jasanya, setelah jalan 2 bulan , tiba tiba kakak saya membatalkan jual beli tersebut secara sepihak dan tanpa kompromi keluarga terlebih dahulu,kepada seluruh pembaca mohon bantuan saran dan lainnya untuk supaya kami bisa menyelesaikan masalah yang sudah 10 tahun tertunda.

Mulai diskusi dengan Noer hasan

Mulai diskusi baru