Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024

Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Ogan Ilir periode 2025-2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar314.226
Kehadiran pemilih207.692 (66,10%)
Kandidat
 
Calon Panca Wijaya Akbar Kotak kosong
Partai Gerindra
Wakil Ardani
Suara rakyat 154.088 41.523
Persentase 78,77% 21,23%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Panca Wijaya Akbar dan Ardani

Gerindra

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Panca Wijaya Akbar dan Ardani
Gerindra

Pemilihan Bupati (Pilbup) Ogan Ilir tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Panca Wijaya Akbar dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 40 kursi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir, 8 kursi dari 40 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Ogan Ilir adalah 315.278 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Gerindra (25,93%), PDI-P (12,45%), dan Partai NasDem (11,03%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD
1 PKB 12.675 4,95%   2
2 Gerindra 66.393 25,93%   12
3 PDI-P 31.865 12,45%   6
4 Golkar 16.761 6,55%   1
5 NasDem 28.246 11,03%   5
6 Buruh 752 0,29%
7 Gelora 1.205 0,47%
8 PKS 21.615 8,44%   4
9 PKN 419 0,16%
10 Hanura 11.952 4,67%   2
11 Garuda 255 0,10%
12 PAN 15.151 5,92%   2
13 PBB 10.903 4,26%
14 Demokrat 15.492 6,05%   3
15 PSI 235 0,09%
16 Perindo 7.306 2,85%
17 PPP 12.646 4,94%   3
24 Ummat 2.144 0,84%
Jumlah 256.015 100,00% 40
 
Panca Wijaya Akbar Ardani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Bupati Ogan Ilir
(2021–2025)
Wakil Bupati Ogan Ilir
(2021–2025)
Partai Pengusung
Gerindra PDI-P NasDem PKS Golkar Demokrat
PAN PKB PPP Hanura PBB Perindo PSI
Partai Pendukung
Ummat Gelora Buruh Garuda
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
251.240 / 256.015 (98%)
Kursi DPRD Kabupaten Ogan Ilir
40 / 40 (100%)
Visi
"Bangkit Bersama Menuju Ogan Ilir SMART (Sejahtera, Maju, Adaptif, Religius, dan Berkelanjutan)."
Misi
  1. Mewujudkan transformasi sosial untuk kesejahteraan masyarakat yang unggul dan berkualitas.
  2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif berbasis potensi lokal.
  3. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan berdaya saing.
  4. Mewujudkan daerah yang tangguh, aman, demokratis, dan memiliki stabilitas ekonomi makro.
  5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
  6. Mewujudkan kualitas pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
  7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
  8. Mewujudkan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan.

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganPartaiSuara%
Panca Wijaya AkbarArdaniGerindra154.08878.77
Kotak kosong41.52321.23
Jumlah195.611100.00
Suara sah195.61194.18
Suara tidak sah/kosong12.0815.82
Jumlah suara207.692100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi314.22666.10
Sumber: KPU Kabupaten Ogan Ilir

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Redaksi (2023-06-22). "KPU Ogan Ilir Tetapkan DPT 315.278 Orang Untuk Pemilu 2024, Berkurang 3.317 dari Jumlah DPS". IndoFaktual.com. Diakses tanggal 2024-12-30. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.