Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri kelas IA di Jakarta Pusat


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (disingkat PN Jakarta Pusat) adalah salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Kota Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN Jakarta Pusat
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatPertama
YurisdiksiKota Jakarta Pusat
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Jakarta
Pengadilan Khusus yang ditangani
Pengadilan Hubungan IndustrialYurisdiksi: DKI Jakarta
Pengadilan NiagaYurisdiksi:DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat
Pengadilan Tindak Pidana KorupsiYurisdiksi: DKI Jakarta
Pengadilan AnakYurisdiksi:Jakarta Pusat
Pengadilan Hak Asasi ManusiaYurisdiksi:DKI Jakarta Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah[1]
Alamat
LokasiJalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Situs webhttp://pn-jakartapusat.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut “Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta” (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara

Pada tahun 1973 dibangun gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan. Kemudian pada tahun 1978 dipecah menjadi lima Pengadilan yaitu:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  4. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  5. Pengadilan Negeri Jakarta Utara[2]

Yurisdiksi

sunting

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kota Jakarta Pusat.

Referensi

sunting
  1. ^ Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001
  2. ^ "Sejarah Pengadilan Jakarta Pusat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-17. Diakses tanggal 2015-08-18. 

Pranala luar

sunting

Situs web resmi