Info Bogor Timur
Sebagai daerah dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar, Kabupaten Bogor memiliki permasalahan yang cukup kompleks dalam hal rentang kendali dan penyebaran pembangunan. Pemekaran wilayah dianggap sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Bogor Timur adalah daerah usulan baru yang saat ini masih menjadi bagian dari Kabupaten Bogor. DOB Kabupaten Bogor Timur akan mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat Bogor Timur. Selain Jonggol, wilayah kecamatan lain yang akan menjadi DOB Kabupaten Bogor Timur adalah Cariu, Cileungsi, Tanjungsari, Klapanunggal, Gunungputri dan Sukamakmur.
Berdasarkan hasil analisis terhadap indikator persyaratan teknis pemekaran daerah menunjukkan bahwa Bogor Timur memiliki prospek untuk memisahkan diri dari Kabupaten Bogor. Hasil analisis persyaratan teknis menunjukkan bahwa Bogor Timur masuk pada kategori sangat mampu untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan nilai 420. Dengan rencana penggabungan 7 kecamatan menjadi daerah otonomi baru Bogor Timur, persyaratan fisik kewilayahan pembentukan sebuah kabupaten dengan cakupan wilayah sebanyak minimal 5 kecamatan sudah terpenuhi. Hasil pengukuran kemampuan fiskal menunjukkan bahwa Derajat Otonomi Fiskal Bogor Timur adalah 44.94 yang berarti Bogor Timur memiliki derajat Otonomi Fiskal yang baik.
Potensi ekonomi yang tinggi dan kapasitas fiskal yang baik menjadikan wilayah Bogor Timur dapat direkomendasikan menjadi sebuah daerah otonom. Bogor Timur memiliki banyak pusat pertumbuhan, akumulasi pusat pelayanan pada daerah industri dan perkotaan menyebabkan disparitas pada Produk Domestik Regional Bruto dan laju pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan kondisi tersebut, maka strategi pengembangan wilayah yang dapat dilakukan adalah:
(1) menciptakan situasi yang kondusif untuk meningkatkan investasi pada bidang industri, pertanian dan pariwisata;
(2) meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dan penguasaan terhadap teknologi untuk pengelolaan sumberdaya yang dimiliki;
(3) penyebaran pembangunan infrastruktur terutama pada wilayah perdesaan yang belum berkembang;
(4) mendukung pengembangan produk pertanian spesifik lokasi terutama untuk meningkatkan nilai tambah;
(5)kebijakan pemerintah yang mendukung optimalisasi suberdaya pertanian dan agrowisata.