Nama Pengguna bermasalah

Selamat datang di Wikipedia. Saya mengingatkan bahwa nama pengguna Anda, "PMAT JAYA", mungkin tidak memenuhi kebijakan nama pengguna karena mempromosikan suatu kelompok atau organisasi komersial/non-komersial. Jika Anda yakin bahwa nama Anda tidak melanggar kebijakan ini, tinggalkan pesan di sini dan jelaskan mengapa, dengan menyalin {{Uw-username/Sanggahan|Beri alasan Anda}} di bagian bawah pesan ini. Namun bila Anda membaca pesan ini setelah Anda diblokir, silakan mendaftar kembali dengan nama pengguna yang baru. Disarankan untuk menggunakan nama individu, bukan nama organisasi atau merek maupun nama lain yang tidak sesuai dengan kebijakan nama pengguna Wikipedia. Untuk mengajukan permintaan pengubahan nama, Anda dapat menekan tombol Ubah nama saya di bawah ini.

Ubah nama saya

Saya berharap Anda menikmati kunjungan Anda di Wikipedia bahasa Indonesia dan menyunting di sini. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan lihat halaman bantuan kami, atau silakan bertanya lewat Warung Kopi. Anda juga bisa menghubungi saya melalui halaman pembicaraan pengguna saya. Terima kasih.

Paguyuban Mahasiswa Anak Transmigran (PMAT) merupakan perkumpulan Mahasiswa anak-anak transmigran di bawah naungan Yayasan Kepedulian Pendidikan Anak Transmigran (YKPAT) yang dilandasi oleh perasaan senasib dan sepenanggungan guna meningkatkan solidaritas, kekeluargaan, serta menegakan keadilan. PMAT berdiri pada tanggal 1 Oktober 1998 di kelurahan Karang Wangkal,Purwokerto Utara, Banyumas. Secretariat Pusat PMAT berkedudukan di Kompleks Asrama Mahasiswa UNSOED.

Tujuan didirikan PMAT :

1. Sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi anggota PMAT. 2. Menjalin solidaritas dan mempererat tali persaudaraan antar anggota. 3. Turut meningkatkan kecerdasan dan kemandirian kehidupan anggota PMAT. 4. Menegakkan keadilan dan kebenaran di seluruh aspek kehidupan PMAT. 5. Memperjuangkan Pendidikan Anak Transmigran.

Visi dan Misi :

Visi PMAT adalah membentuk kekeluargaan antar Putera-puteri transmigran YKPAT dan ikut serta membangun kesejahteraan bersama dan masyarakat untuk mencerdaskan bangsa.

Misi PMAT adalah :

1. Ikut aktif dalam mewujudkan masyarakat yang bermoral dan berpendidikan. 2. Membentuk anggota PMAT yang cerdas, terampil, disiplin dan berwawasan. 3. Memupuk rasa solidaritas, kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota PMAT. 4. Mewujudkan kesejahteraan bersama antar anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya.

Nilai-nilai PMAT sebagai paguyuban dilandaskan pada nilai-nilai moral, solidaritas, kemandirian, kebersamaan dan kekeluargaan.

Dalam rangka untuk mencapai visi, misi dan tujuan tersebut diatas maka PMAT melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, terutama bagi peningkatan derajat hidup bagi anggota PMAT pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang peningkatan SDM anggota PMAT. 3. Mengadakan kegiatan-kegiatan pengkajian, terutama masalah pembangunan daerah transmigrasi. 4. Mengadakan kegiatan-kegiatan produktif dan mendirikan unit-unit usaha bersama. 5. Mengadakan kegiatan OPAT, guna meningkatkan solidaritas dan mempererat talipersaudaraan antar anggota PMAT.

Keanggotaan :

1. Keanggotaan PMAT yang bersifat otomatis bagi mereka yang diterima melalui progam penjaringan Siswa Berpotensi Daerah Transmigrasi (PPSBDT). 2. Mahasiswa Anak Tranmigran yang diterima diluar progam penjaringan Siswa Berpotensi Daerah Transmigrasi (PPSBDT) bisa menjadi anggota PMAT jika didaftarkan di YKPAT. 3. Ayat 1 dan 2 dikatakan sah apabila telah mengikuti Opat dan Makrab PMAT 4. Keanggotaan PMAT masih berlaku bagi mereka yang masih aktif sebagai Mahasiswa dan apabila telah lulus, yang bersangkutan secara otomatis menjadi anggota kehormatan. 5. Penonaktifan anggota PMAT dilakukan apabila anggota tersebut tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota dan tidak menghiraukan surat peringatan yang telah diberikan oleh pengurus.

Hak dan kewajiban Anggota :

Dalam rangka untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi, maka tiap-tiap anggota berhak untuk : 1. Mendapatkan perlindungan Organisasi atas berbagai intimidasi dan ancaman-ancaman lain dari pihak luar. 2. Hak suara yang sama dalam rapat-rapat PMAT. 3. Hak dipilih dan memilih dalam kepengurusan PMAT. 4. Berhak menggunakan fasilitas PMAT.

Dalam fungsinya sebagi organisasi, maka tiap-tiap anggota berkewajiban untuk :

1. Bersunpah dan berjanji untuk memegang teguh rasa solidaritas, kebersamaan dan kekeluargaan antar sesama anggota PMAT. 2. Berpartisipasi dalam tiap-tiap kegiatan PMAT yang telah diputuskan secara bersama dan apabila tidak dapat ikut berpartisipasi, maka wajib untuk memberikan alasan yang dapat diterima kepada pengurus PMAT. 3. Manjaga nama baik PMAT. 4. Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 5. Membayar iuran wajib.