Pengadilan Agama Bengkalis (disingkat PA Bengkalis) adalah Lembaga Peradilan Tingkat dibawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Sejarah

sunting

Sebelum Proklamasi kemerdekaan sebagian besar daerah kabupaten Bengkalis berada dibawah Pemerintahan Kerajaan Siak, kecuali Pulau Bengkalis justru langsung dibawah kekuasaan Pemerintah Belanda.

  • Pada Masa Penjajahan Belanda

Khusus untuk pulau Bengkalis yang terdiri dari beberapa kepenghuluan untuk menyelesaiakan masalah salah NTCR / Waris, Mal Waris bagi Masyarakat yang beragama Islam Pemerintah Belanda mengangkat seorang Imam (Qadhi) yang lebih dikenal dengan Penghulu Landraad. Untuk memeberikan kemudahan kepada masyarakat maka Penghulu Landraad tersebut diberi wewenang untuk mengangkat Qadhi-Qadhi kampung yang bertangggung jawab penuh kepada penghulu landraad tersebut.

Adapun diluar pulau bengkalis dinamakan tanah landraad (Kerajaan Siak) meliputi :

  • Kecamatan Siak Sri Indrapura
  • Kecamatan Tebing Tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kecamatan Sungai Apit
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Tanah Putih
  • Kecamatan Kubu

Masalah NTCR / Waris mal waris dikelola langsung oleh kerajaan siak yang dipegang oleh seorang Qadhi Besar, oleh sultan Siak Qadhi Besar ini diberi hak dan wewenang untuk mengangkat Imam-Imam (Qadhi) Distrik ditiap-tiap ibu kota kecamatan dalam wilayah Kerajaan Siak tersebut.

Dengan semikian baik Pulau Bengkalis maupun untuk daerah kerajaan Siak masalah NTCR / waris mal waris tidak ada kesuliatan. Keadaan yang seperti ini dapat berjalan dengan baik sampai kepada rasis jepang dan Revolusi Kemerdekaan.

  • Masa kemerdekaan

Pada tahun 1946 datang instruksi untuk membentuk Pejabat Agama ditiap-tiap kewedaan yaitu meliputi Kewedaan sebagai berikut :

  • Kewedanaan Bengkalis
  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Rupat
  • Kewedaaan Tebing Tinggi
  • Kecamatan Tebing tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kewedanaan Siak
  • Kecamatan Siak Sri Indrapura
  • Kecamatan Sungai Apit
  • Kecamatan Mandau
  • Kewedanaan Bagan Siapi-Api
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Tanah Putih
  • Kecamatan Kubu.

Pada tahun 1950 dibentuk Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkalis yang berkedudukan di Kota Bengkalis yang terdiri dari :

  • Bagian Urusan Agama
  • Bagian Umum
  • Bagian Kemasjidan
  • Bagian Ibadah Sosial

Bagian hukum / kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkalis mengangkat P.3 NTCR di tiap-tiap desa yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Sedangkan untuk menolong para Isteri yang suaminya melanggar taklik thalak, maka setiap P.3 NTCR yang cakap lagi berpengalaman di tauliyahkan untuk menerima taufiz taklik talak.

Setelah Proklamasi kemerdekaan masalah NTCR / waris mal waris tetap berjalan baik kalaupun tidak dapat dikatakan meningkat. Pada tahun 1957 hak menerima taufiz taklik thalak dicabut dari P.3 NTCR, akibatnya timbullah keluhan dan kesulitan bagi para isteri yang suaminya melanggar taklik talaknya. Akan tetapi kesulitan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dipulihkan kembali oleh karena dalam bulan Mei 1959 Bapak Abdullah Nur Kepala Bagian Hukum / Kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bengkalis yang juga salah seorang dari Hakim Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Propoinsi Sumatera Tengah dipanggil ke jakarta untuk dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Dengan persetujuan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis serta Penguasa perang setempat maka pada tanggal 7 Juli 1959 diresmikanlah berdirinya Pengadilan Agama Bengkalis dengan wilayah Yuridiksinya sebagai berikut :

  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan tebing Tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Dumai
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Kubu
  • Kecamatan Tanah Putih

Adapun Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Mandau dan Kecamatan Siak Sri Indrapura masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pekanbaru. Akan tetapi dengan dikeluarkan surat Dirjen Bimas Islam pada tanggal 29 Januari 1977 dengan Nomor : DIV/D.3/1016, maka daerah Hukum Pengadilan Agama Bengkalis meliputi Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Bengkalis (12 Kecamatan) yaitu :

  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Sungai Apit
  • Kecamatan Siak Ssri Indrapura
  • Kecamatan Tebing Tinggi
  • Kecamatan Merbau
  • Kecamatan Dumai
  • Kecamatan Mandau
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Bangko
  • Kecamatan Tanah Putih
  • Kecamatan Kubu.

Kemudian dengan berdirinya Pengadilan Agama Selat Panjang, maka Kecamatan tebing Tinggi dan Kecamatan Merbau menjadi daerah Hukum Pengadilan Agama Selat Panjang.

Dan Pada Tahun 1979 dibangun Gedung / Kantor Pengadilan Agama Bengkalis dengan biaya Pelita tahun Anggaran 1977/1978 diatas tanah milik Pemerintah Daerah TK. II Kabupaten Bengkalis seluas 27 x 25 m dengan kontrukdi semi permanen. Yang terletak dijalan Kelapapati Darat, Kelurahan Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, dan gedung tersebut diresmikan pada tanggal 19 Oktober 1979 oleh Bapak H. ICHTIYANTO, SA.SH Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Pengadilan Agama Bengkalis berdiri pada tahun 1959 akan tetapi belum mempunyai gedung tersendiri dan selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain oleh karena pada ketika itu statusnya masih menumpang atau menyewa dan pada November 1977 Pemda Bengkalis meminjamkan sebuah Gedung kepada Departemen Agama Kabupaten Bengkalis serta Pengadilan Agama Bengkalis.

Dan pada tahun 1980 kecamatan Dumai diresmikan menjadi kota Administratif, maka kecamatan Dumai dipecah menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu :

  • Kecamatan Dumai Timur
  • Kecamatan Dumai Barat
  • Kecamatan Bukit Kapur

Dengan demikian Daerah wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Bengkalis meliputi 12 Kecamatan karena kota Dumai menjadi 3 Kecamatan. Dan kemudian terbentuk Pengadilan Agama Dumai dan sehingga kecamatan Rupat dan Kecamatan Mandau menjadi wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Dumai.

Dengan Demikian Daerah wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Bengkalis sampai sekarang menjadi 16 Kecamatan yaitu meliputi sebagai berikut :

  • Kabupaten Bengkalis
  • Kecamatan Bengkalis
  • Kecamatan Bantan
  • Kecamatan Bukit Batu
  • Kecamatan Siak Kecil
  • Kecamatan Mandau
  • Kecamatan Pinggir
  • Kecamatan Rupat
  • Kecamatan Rupat Utara

Visi dan Misi Pengadilan Agama Bengkalis

sunting

Badan peradilan agama adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan undang-undang.

Pada dasarnya visi dan misi pengadilan agama bengkalis adalah selaras dengan visi dan misi yang telah dirumuskan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI tanggal 10 september 2010 dan juga visi dan misi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang telah di tetapkan. Bahwa visi dan misi Mahkamah Agung RI 2010-2035 “terwujud badan peradilan agung”

Berdasarkan visi yang ditetapkankan di atas, pengadilan agama bengkalis dalam rangka merealisasikan visi tersebut. Perlu di ambil langkah-langkah dengan merumuskan misi pengadilan agama bengkalis sebagai berikut:

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan
  2. Memberikan palayan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

Fungsi dan Tugas Pokok Pengadilan Agama Bengkalis

sunting

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
  4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  7. Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Penyusunan Alur Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)

sunting

Pengadilan Agama Bengkalis, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum Pengadilan Agama Bengkalis Pekanbaru, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Pengadilan Agama Bengkalis mempunyai mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Republik Indonsia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung Republik Indonsia.
  6. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonsia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Tugas pokok Pengadilan Agama Bengkalis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syari'ah

Selain kewenangan tersebut, pasal 52a Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52a ini berbunyi: “Selama ini Pengadilan Agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan Hukum Islam.

Berdasarkan tugas pokok dimaksud di atas, untuk melaksanakannya, Pengadilan Agama Bengkalis mempunyai fungsi, sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada Pejabat Struktural dan Fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo. KMA Nomor: 145/KMA/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).
  6. Fungsi Lainnya :
    • Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    • Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang diperbaharui dengan KMA No. 1 –144/KMA/SK/I/2011.

Pengadilan Agama merupakan organisasi kolegial yang terdiri dari unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur pembantu pimpinan yang di dalamnya mencakup unit kepaniteraan dan unit kesekretariatan.

1. Unsur Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Agama Bengkalis pada akhir Tahun 2015 terjadi perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dimana pada Perma tersebut terjadi pemisahan pemegang jabatan pimpinan Kepaniteraan dan Kesekretariatan sehingga unsur pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Keempat unsur pimpinan tersebut telah memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Bengkalis.

2. Unsur Pelaksana

Unsur ini adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pokok Pengadilan Agama dalam fungsi mengadili yakni menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera / Panitera Pengganti Pengadilan Agama.

3. Unsur Pembantu Pimpinan

Unsur pembantu pimpinan adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas secara operasional dalam kegiatan yang bersifat sebagai unsur penunjang dan pendukung pelayanan administratif atas pelaksanaan tugas pokok Pengadilan Agama, di bawah kewenangan Panitera maupun Sekretaris Pengadilan Agama. Adapun unit penunjang dan pendukung untuk melaksanakan tugas tersebut adalah Unit Kerja Kepaniteraan dan Unit Kerja Kesekretariatan.

a. Kepaniteraan

Kepaniteraan merupakan unit kerja yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dalam hal pengelolaan administrasi perkara baik sebelum persidangan maupun setelah persidangan. Untuk unit kerja kepaniteraan di bawah Wakil Panitera (Wapan) dibantu oleh tiga Panitera Muda (Panmud) yaitu Panitera Muda Gugatan yang menangani perkara-perkara gugatan; Panitera Muda Permohonan yang menangani perkara-perkara permohonan; dan Panitera Muda Hukum yang menangani masalah kearsipan perkara, laporan perkara, dan perkara -perkara yang dimintakan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi dan peninjuan kembali (PK).

b. Kesekretariatan

Kesekretariatan merupakan suatu unit kerja yang berfungsi sebagai tata usaha Pengadilan Agama dalam mengelola manajemen perkantoran pada umumnya, dan pada khususnya menangani administrasi umum dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan. Untuk unit kerja sekretariat di bawah Sekretaris dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian yaitu Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Kasubbag Umum dan Keuangan; dan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan. Untuk mempertegas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur tersebut digambarkan dengan struktur secara linear sehingga jelas tugas pokok dan fungsinya serta hirarki jabatan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 004/SK/II/1992.

Pranala Luar

sunting

Situs Resmi Pengadilan Agama Bengkalis