SENGKEY16
Tawiri adalah salah satu Negeri yang dipimpin oleh seorang raja, yang terletak di kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Indonesia.
Negeri Tawiri memiliki 8 marga asli yaitu (Helaha,Tuhuleruw,Soplanit,Siripori,Matitahu,Hunila,Tomahua,Hehuat) marga ini ditetapkan sebagai marga asli Tawiri dengan syarat memiliki dusun dati yang terdapat dalam register dati 1814. namun dalam perjalannya pada saat dilakukan musyawarah besar marga hehuat yang tadinya ada tiba-tiba tidak diakomodir dalam muasyawarah besar tersebut (alasan tidak tahu), Dari ke-7 marga asli Tawiri ditetapkan 3 marga dalam musyawarah besar untuk memimpin Negeri ini yaitu (Helaha,Tuhuleruw,Soplanit) dengan alasan pernah memimpin Tawiri sebelumnya sehingga ditetapkan menjadi Mata rumah yang pernah parentah yang adalah mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat,sejarah dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Tawiri. Negeri Tawiri terdiri dari 4 Soa yaitu Soa Latu, Soa Mena, Soa Waka dan Soa Muri. Dengan Balai desa yang dinamakan Aminata Tutuhitu Teon/gelar Negeri Tawiri yaitu Aminata yang mempunyai makna adat sebagai tempat berkumpul/musyawarah orang – orang hebat, orang – orang kuat, orang – orang bijaksana, orang – orang terampil untuk membangun Negeri Tawiri sehingga “Aminata Tutuhitu disebut juga Sebagai Laki – Laki Kabaresi”.
(KETIKA SAUDARA-SAUDARA MEMBACA INFO YANG LAIN TENTANG NEGERI TAWIRI KEMUDIAN DISEBUTKAN TAWIRI DIBAWAH PETUANAN LAHA, SAYA SEBAGAI PENULIS PADA WIKIPEDIA INI MENYATAKAN ITU TIDAK BENAR DAN SALAH.
Mata rumah parenta dan mata rumah yang pernah parenta berbeda. yaitu mata rumah parenta dilihat dari genealogi/garis keturunan yang memimpin dari dulu sampai sekarang adalah marga yang sama. Sedangkan mata rumah yang pernah parenta yaitu lebih dari satu marga yang memimpin dalam sebuah negeri.
Dalam pemerintahan negeri Tawiri juga terdapat badan saniri negeri yang dimana diambil dari masing-masing marga asli negeri Tawiri yang kemudian mempunyai tugas sebagai lembaga yang merupakan badan pengawasan dan penyelanggaraan pemerintahan desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Geografis.
Secara geografis, wilayah administrasi pemerintahan Negeri Tawiri di bawah wilayah Kecamatan Teluk Ambon dibagi dalam 8 RW dan 24 RT. Negeri Tawiri mempunyai Luas Wilayah seluas ± 29,02 KM2 ( 1987, 32 Ha ). Negeri Tawiri secara astronomis terletak pada koordinat 3°38’20,4”-3°41’6,0” LS dan 128°40’30,0” - 128°7’15.60” BT. Negeri Tawiri secara petuanan adat berbatas :
- Sebelah Utara dengan Negeri Seith
- Sebelah Selatan dengan Teluk Ambon
- Sebelah Timur dengan Negeri Hative Besar
- Sebelah Barat dengan Negeri Hatu
2. Keadaan Topografi dan Geologi Negeri Tawiri
Negeri Tawiri memiliki kondisi topografi yang bervariasi dari dataran yaitu dataran pantai dan dataran aluvial, perbukitan dan bergunung. Dataran di Negeri Tawiri merupakan wilayah yang tidak terlalu luas dibandingkan dengan wilayah perbukitan dan bergunung, walaupun demikian sebagian besar penduduk menempati daerah dataran. Geologi yang menyususun Negeri Tawiri adalah bahan induk alluvium dan andesit serta spot - spot karang yang ditemukan dibeberapa tempat dalam jumlah yang sedikit.