Obat tradisional

(Dialihkan dari Pengobatan rakyat)

Obat tradisional atau ramuan tradisional adalah media pengobatan yang menggunakan pengetahuan tradisional yang berkembang dari generasi ke generasi sesuai kepercayaan yang dianut berbagai masyarakat sebelum era kedokteran modern. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan obat tradisional sebagai "keseluruhan pengetahuan, keterampilan, dan praktik yang berdasarkan teori, kepercayaan, dan pengalaman asli yang berasal dari budaya yang berbeda, baik yang dapat dijelaskan atau tidak, yang digunakan dalam pemeliharaan kesehatan, serta dalam pencegahan, diagnosis, perbaikan, atau pengobatan penyakit fisik dan mental".[1] Pengobatan tradisional sering dikontraskan dengan pengobatan ilmiah. Di sisi lain pengobatan tradisional dipandang memiliki potensi besar untuk kemandirian farmasi[2]

Obat-obatan tradisional di pasar Antananarivo, Madagaskar
Beberapa tumbuhan obat yang dapat dijadikan ramuan tradisional.

Di sejumlah negara di Asia dan Afrika, hingga 80% penduduk bergantung pada obat-obatan tradisional untuk merawat kesehatan primer mereka. Ketika cara ini diadopsi oleh orang-orang di luar budaya tradisionalnya, pengobatan tradisional sering dianggap sebagai bentuk pengobatan alternatif.[1] Praktik yang dikenal sebagai pengobatan tradisional di antaranya pengobatan tradisional Eropa, pengobatan tradisional Tionghoa, pengobatan tradisional Korea, pengobatan tradisional Afrika, Ayurweda, pengobatan Siddha, pengobatan Unani, dan pengobatan Islam abad pertengahan. Disiplin keilmuan yang mempelajari pengobatan tradisional antara lain herbalisme, etnomedis, etnobotani, dan antropologi kedokteran.

Namun, WHO mencatat bahwa "penggunaan obat-obatan tradisional atau praktik tradisional yang tidak tepat dapat berefek negatif atau berbahaya" dan bahwa "penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kemanjuran dan keamanan" dari praktik-praktik tersebut, serta tumbuhan obat yang digunakan oleh sistem pengobatan tradisional.[1] Oleh karenanya, WHO menerapkan strategi sembilan tahun untuk "mendukung negara-negara anggotanya dalam mengembangkan kebijakan proaktif dan melaksanakan rencana aksi yang akan memperkuat peran obat tradisional dalam menjaga kesehatan masyarakat."[3]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Traditional Medicine: Definitions". World Health Organization. 2008-12-01. Diakses tanggal 2014-04-20. 
  2. ^ "Sinergi Indonesia Untuk Kemandirian Nasional Obat Bahan Alam". Badan POM. 
  3. ^ "WHO traditional medicine strategy: 2014-2023". The World Health Organization. December 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 13, 2014. 

Pranala luar

sunting