Penguasaan tanah (umum)
Dalam sistem hukum adat, penguasaan tanah, dari kata adalah rezim hukum di mana tanah yang "dimiliki" oleh seseorang dimiliki oleh orang lain yang dikatakan "memiliki" tanah tersebut, berdasarkan atas kesepakatan antara kedua individu.[1] Hal ini menentukan siapa yang dapat menggunakan lahan, untuk berapa lama dan dalam kondisi apa. Penguasaan lahan dapat didasarkan pada undang-undang dan kebijakan resmi, serta adat istiadat informal setempat (sejauh undang-undang yang lebih tinggi mengizinkan hal tersebut). Dengan kata lain, kepemilikan tanah menyiratkan suatu sistem yang menyatakan bahwa tanah dipegang oleh seseorang atau penggarap tanah yang sebenarnya, tetapi orang tersebut tidak mempunyai kepemilikan yang sah. Ini menentukan hak dan tanggung jawab pemegang sehubungan dengan kepemilikannya. Raja yang berdaulat, yang dikenal di Inggris sebagai Mahkota, mempunyai tanah dengan haknya sendiri. Semua pemilik tanah adalah penyewa atau sub-penyewa. Penguasaan berarti hubungan hukum antara penyewa dan tuan, yang mengatur tugas dan hak penyewa dan tuan dalam hubungannya dengan tanah. Sepanjang sejarah, berbagai bentuk kepemilikan tanah, yaitu cara kepemilikan tanah, telah ditetapkan.
Penguasaan tanah feodal
suntingKonsep hukum penguasaan tanah pada Abad Pertengahan dikenal dengan sistem feodal yang banyak digunakan di seluruh Eropa, Timur Tengah, dan Asia Kecil . Tuan yang menerima tanah langsung dari Kerajaan, atau pemilik tanah lain, dengan imbalan hak dan kewajiban tertentu disebut kepala penyewa .
Mereka membagi-bagikan sebagian tanahnya kepada penyewa-penyewa yang lebih kecil yang pada gilirannya membaginya kepada penyewa-penyewa yang lebih kecil. Proses ini—yaitu pemberian sewa kepada bawahan—dikenal sebagai subinfeudasi . Dengan cara ini, semua individu kecuali raja memang memegang tanah "milik" orang lain karena kepemilikan sah ada pada raja (yang lebih tinggi), yang juga dikenal sebagai penguasa tanah atau suzerain .[2] [3]
Secara historis, biasanya terdapat tugas dan hak timbal balik antara tuan dan penyewa. Ada berbagai jenis penguasaan tanah untuk memenuhi berbagai jenis kebutuhan. Misalnya, masa jabatan militer mungkin dilakukan dengan dinas ksatria, yang mengharuskan penyewa untuk membekali tuan dengan sejumlah penunggang kuda bersenjata dan pasukan darat.
Cara penguasaan
suntingPenguasaan tanah secara tradisional
suntingSebagian besar negara atau suku asli Amerika Utara mempunyai pemahaman berbeda mengenai pemguasaan tanah. Jika kepemilikan tanah di Eropa berpusat pada penguasaan, maka gagasan masyarakat Pribumi didasarkan pada pengelolaan. Ketika orang-orang Eropa pertama kali datang ke Amerika Utara, mereka terkadang mengabaikan kepemilikan tanah tradisional dan hanya menyita tanah, atau mereka mengakomodasi kepemilikan tanah tradisional dengan mengakuinya sebagai hak milik penduduk asli . Teori ini menjadi dasar perjanjian dengan masyarakat adat .
Penguasaan tanah dengan bersumpah untuk memanfaatkannya secara produktif
suntingDi beberapa negara berkembang, seperti Mesir dan Senegal, metode ini masih digunakan. Di Senegal disebut sebagai "mise en valeur des zone du terroir" [4] dan di Mesir disebut Wadaa al-yad.[5]
Hak milik alodial
suntingHak milik allodial adalah sistem di mana properti nyata dimiliki secara bebas dan bebas dari tuan tanah atau penguasa yang lebih tinggi. Hak milik alodial sejati jarang terjadi, dengan sebagian besar kepemilikan properti di dunia common law ( Australia, Kanada, Irlandia, Selandia Baru, Inggris, Amerika Serikat ) dilakukan dengan biaya sederhana . Hak milik alodial tidak dapat dicabut, karena hak tersebut dapat dialihkan, dirancang, dihibahkan, atau digadaikan oleh pemiliknya, tetapi hak tersebut tidak boleh ditahan dan ditahan untuk pemungutan pajak atau utang pribadi, atau dikutuk oleh pemerintah.
Penguasaan tanah feodal
suntingPenguasaan tanah feodal adalah suatu sistem kewajiban timbal balik di mana seorang anggota kerajaan atau bangsawan diberikan suatu wilayah kekuasaan — kepentingan tertentu dalam penggunaan atau pendapatan dari sebidang tanah tertentu — dengan imbalan klaim atas layanan seperti dinas militer atau sekadar pemeliharaan. tanah di mana tuan tanah tetap mempunyai kepentingan. Pola ini didapat dari tingkat bangsawan tinggi sebagai pengikut raja hingga bangsawan rendah yang pengikutnya hanyalah budak mereka.
Pembiayaan sederhana
suntingBerdasarkan hukum umum, pembiayaan sederhana adalah hak kepemilikan terlengkap yang dapat dimiliki seseorang atas kekayaan yasan, selain hak milik Allodial yang langka. Pemegangnya biasanya dapat dengan bebas menjual atau mentransfer bunga tersebut atau menggunakannya untuk mendapatkan pinjaman hipotek . Gambaran “penguasaan penuh” ini, tentu saja, diperumit oleh kewajiban di sebagian besar tempat untuk membayar pajak properti dan fakta bahwa jika tanah tersebut digadaikan, maka akan ada tuntutan atas tanah itu dalam bentuk hak gadai . Dalam masyarakat modern, ini adalah bentuk penguasaan tanah yang paling umum. Tanah juga dapat dimiliki oleh lebih dari satu pihak dan terdapat berbagai aturan perkebunan yang bersamaan .
Penguasaan tanah pribumi
suntingDi Australia, hak milik pribumi adalah konsep hukum umum yang mengakui bahwa sebagian masyarakat adat mempunyai hak atas tanah tertentu yang berasal dari hukum dan adat istiadat mereka.[6] Hak penguasaan tanah masyarakat asli dapat hidup berdampingan dengan hak kepemilikan non-pribumi dan dalam beberapa kasus kelompok masyarakat adat yang berbeda dapat menggunakan hak penguasaan asli mereka atas tanah yang sama. Ada sekitar 160 penetapan hak penduduk asli yang terdaftar, yang mencakup sekitar 16% daratan Australia.
Harta hidup
suntingBerdasarkan hukum umum, harta hidup adalah kepemilikan atas properti nyata yang berakhir pada saat kematian. Pemegangnya berhak menggunakan tanah tersebut seumur hidup, tetapi biasanya tidak memiliki kemampuan untuk mentransfer bunga tersebut atau menggunakannya untuk mendapatkan pinjaman hipotek .
Penyewagunausahaan
suntingBaik menurut hukum adat maupun hukum perdata, tanah dapat disewagunausahakan atau disewakan oleh pemiliknya kepada pihak lain. Berbagai pengaturan dimungkinkan, mulai dari jangka waktu yang sangat pendek hingga sewa 99 tahun yang umum di Inggris untuk rumah susun, dan memungkinkan berbagai tingkat kebebasan dalam penggunaan properti.
Tanah bersama
suntingHak untuk menggunakan milik bersama dapat mencakup hak-hak seperti penggunaan jalan atau hak untuk menggembalakan hewan di tanah milik bersama.
Kongsi panen
suntingSaat kongsi panen, seseorang menggunakan lahan pertanian milik orang lain dengan imbalan bagian dari hasil panen atau ternak.
Hak guna bersama
suntingHak guna bersama memungkinkan seseorang untuk menggunakan tanah milik orang lain secara spesifik. Kemudahan yang paling klasik adalah hak jalan, namun bisa juga mencakup (misalnya) hak untuk memasang jaringan listrik di tanah orang lain.
Lainnya
suntingSelain itu, terdapat berbagai bentuk penguasaan kolektif, yang biasanya berbentuk keanggotaan dalam koperasi, atau saham dalam suatu perusahaan, yang memiliki tanah dengan bayaran sederhana, namun mungkin juga berdasarkan pengaturan lain. Ada juga berbagai hibrida; di banyak negara komunis, penguasaan tanah pemerintah atas sebagian besar lahan pertanian digabungkan dengan berbagai cara dengan penguasaan tanah kolektif pertanian.
Referensi
sunting- ^ "What is Land Tenure?". LandLinks (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-07-28.
- ^ "Overlord". Wordnik (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-11-14.
- ^ "Suzerain". Merriam Webster.
- ^ "Till to Tiller: Linkages between international remittances and access to land in West Africa". www.fao.org. Diakses tanggal 2017-07-19.
- ^ "National Geographic Magazine – NGM.com". ngm.nationalgeographic.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal February 25, 2009. Diakses tanggal 2017-07-19.
- ^ "Exactly what is native title? - What is native title? - National Native Title Tribunal". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-23. Diakses tanggal 2010-06-23.