Departemen dan wilayah seberang laut Prancis
Departemen dan Teritori Seberang Laut Prancis (Prancis: département et région d'outre-mer dan territoires d'outre-mer atau DOM-TOM) terdiri dari teritori yang dikelola Prancis di luar benua Eropa. Teritori tersebut memiliki status hukum dan tingkat otonomi yang berbeda, meskipun kesemuanya memiliki perwakilan di Parlemen Prancis (kecuali teritori yang tak berpenghuni), dan hak untuk memilih dalam pemilihan menuju Parlemen Eropa. Departemen dan Teritori Seberang Laut Prancis meliputi teritori pulau di Atlantik, Pasifik dan Hindia, sebuah teritori di pantai Amerika Selatan, dan beberapa kepulauan periantarktik juga klaim besar di Antartika. 2.597.318 orang tinggal di Departemen dan Teritori Seberang Laut Prancis pada bulan Januari 2008.[1]
Artikel ini merupakan bagian dari
Pembagian administratif Prancis |
(termasuk region seberang laut) |
(termasuk departemen seberang laut) |
Komunitas urban |
Lainnya dalam Prancis Seberang Laut
Jajahan seberang laut |
Dari sudut pandang hukum dan administratif, departemen sangat berbeda dari teritori: menurut konstitusi Prancis, hukum dan regulasi Prancis secara umum berlaku (kode sipil, kode penal, hukum administratif, hukum sosial, hukum pajak dan lainnya), di departemen juga daratan utama. Tetapi, hukum dan regulasi spesifik dapat digunakan pada situasi yang spesifik juga. Di teritori, prinsipnya berbeda: teritori dipimpin oleh status otonomi yang membolehkannya membuat hukum sendiri, kecuali di beberapa sektor spesifik (seperti pertahanan, hubungan internasional dan mata uang, pengadilan dan hukum administratif), disediakan dalam status otonomi, yang diberikan pada pemerintah pusat dan pemilih lokal.
Setiap teritori Prancis yang berpenghuni, metropolitan atau seberang laut, diwakili di Majelis Nasional Prancis dan Senat Prancis (yang membentuk Parlemen Prancis). Departemen dan teritori seberang laut dipimpin oleh majelis pilihan lokal dan oleh Parlemen Prancis dan Pemerintah Prancis (di mana seorang anggota kabinet, Menteri Prancis Seberang Laut, bertugas menangani masalah yang berkaitan dengan departemen dan teritori seberang laut).
Berbagai status konstitusional
sunting- Guyana Prancis (sejak 1946)
- Guadeloupe (sejak 1946)
- Martinik (sejak 1946)
- Réunion (sejak 1946)
- Mayotte (sejak 2011) 1976-2003: teritori seberang laut sui generis; 2001-2003: dengan sebutan jajahan departemen; 2003-2011: Jajahan seberang laut. Mayotte tetap memegang sebutan khususnya sebagai jajahan departemen, yang bukan merupakan suatu status. Pada referendum 2009, rakyat Mayotte memilih untuk menjadi sebuah departemen seberang laut pada 2011, yang kemudian dilaksanakan pada 31 Maret 2011.
Kategori ini dibentuk pada reformasi konstitusional 2003. Setiap jajahan memiliki hukumnya sendiri.
- Polinesia Prancis (1946-2003: Teritori seberang laut), sejak 2003: Jajahan seberang laut. Status baru pada tahun 2004 memberikannya sebutan khusus "negara seberang laut" (Prancis: pays d'outre-mer), tetapi Dewan Konstitusional Prancis menyatakan itu hanya penyebutan, bukan status.
- Saint Pierre dan Miquelon (1976-1985: Departemen seberang laut, 1985-2003: Teritori seberang laut sui generis), sejak 2003: Jajahan seberang laut. Saint Pierre dan Miquelon masih disebut collectivité territoriale de Saint-Pierre-et-Miquelon).
- Wallis dan Futuna (1961-2003: Teritori seberang laut, sejak 2003: Jajahan seberang laut). Masih disebut sebagai sebuah territoire (Territoire des îles Wallis et Futuna).
- Saint Martin - Pada 2003, penduduk Saint Martin dan Saint Barthélemy memilih keluar dari Guadeloupe untuk membentuk jajahan seberang laut yang terpisah.[2] Tanggal 7 Februari 2007, Parlemen Prancis mengeluarkan undang-undang yang memberikan status COM pada Saint Barthélemy dan Saint Martin.[3] Status baru itu baru berlaku pada 22 Februari 2007 ketika hukum tersebut diterbitkan pada Journal Officiel.[4] Wilayah-wilayah ini masih menjadi bagian dari Uni Eropa, sebagaimana pernyataan Perjanjian Lisboa.[5]
- Saint Barthélemy (lihat komentar di atas)
Jajahan sui generis
suntingKaledonia Baru merupakan sebuah teritori seberang laut sejak 1946, tetapi sebagai hasil dari Piagam Nouméa 1998, wilayah tersebut mendapatkan status khusus (statut particulier atau statut original) pada 1999. Kewarganegaraan Kaledonia Baru diciptakan, dan pengalihan kekuasaan secara bertahap dari Prancis ke Kaledonia Baru sendiri telah dimulai, yang akan berlangsung selama lima belas hingga dua puluh tahun.[6]
- Daratan Antartika dan Selatan Prancis (Terres Australes et Antarctiques Françaises; teritori seberang laut Prancis sejak 1956). Menurut hukum baru 2007-224 tanggal 21 Februari 2007 Pulau-Pulau Tersebar membentuk distrik ke-5 dari TAAF. Saat ini Daratan Antartika dan Selatan Prancis merupakan satu-satunya teritori seberang laut Prancis.
Negara seberang laut
suntingStatus negara seberang laut (Prancis: Pays d'outre-mer), direncanakan untuk dependensi Pasifik Prancis, yang tidak pernah dibentuk. Status Polinesia Prancis 2004 memberikannya sebutan ini, tetapi juga dibatalkan karena masuk dalam kategori jajahan seberang laut. Dewan Konstitusional Prancis menyatakan bahwa penyebutan negara seberang laut tidak memiliki konsekuensi hukum. Karena statusnya yang tidak memiliki nama dan karena parlemennya dapat membentuk hukum lokal, Kaledonia Baru kadang-kadang salah dianggap sebagai negara seberang laut.
Teritori minor
sunting- Pulau Clipperton (Prancis: Île de Clipperton atau Île de la Passion) (Spanyol: Isla de la Pasión) adalah sebuah atol batuan terpencil seluas 9 kilometer-persegi yang terletak 1.280 kilometer sebelah barat daya Acapulco, Meksiko, di Samudera Pasifik. Statusnya adalah sebagai properti pribadi negara di bawah otoritas langsung pemerintah Prancis, dikelola oleh Kementerian Prancis Seberang Laut.
Daftar Teritori Seberang Laut Prancis
suntingKota terbesar di Prancis seberang laut
suntingDiberi peringkat menurut penduduk di wilayah urban:
- Pointe-à-Pitre–Les Abymes (Guadeloupe): 171,773 jiwa (tahun 1999)
- Saint-Denis (Réunion): 158,139 (tahun 1999)
- Nouméa (Kaledonia Baru): 146,245 (tahun 2004)
- Fort-de-France (Martinique): 134,727 (tahun 1999)
- Saint-Pierre (Réunion): 129,238 (tahun 1999)
- Papeete (Polinesia Prancis): 127,635 (tahun 2002)
- Saint-Paul (Réunion): 87,712 (tahun 1999)
- Cayenne (Guyana Prancis): 66,149 (tahun 1999)
Bacaan
sunting- Frédéric Monera, L'idée de République et la jurisprudence du Conseil constitutionnel - Paris: L.G.D.J., 2004 [1] [2] Diarsipkan 2006-09-23 di Wayback Machine.;
Lihat pula
suntingCatatan kaki
sunting- ^ INSEE, Government of France. "Bilan démographique 2007 : des naissances toujours très nombreuses". Diakses tanggal 2008-04-15. (Prancis)
- ^ Staff reporter (2003-12-09). "French Caribbean voters reject change" (HTML) (dalam bahasa english). Caribbean Net News. Diakses tanggal 2007-02-09.
However voters on the two tiny French dependencies of Saint-Barthelemy and Saint-Martin, which have been administratively attached to Guadeloupe, approved the referendum and are set to acquire the new status of "overseas collectivity".
- ^ Magras, Bruno (2007-02-16). "Letter of Information from the Mayor to the residents and non-residents, to the French and to the foreigners, of Saint Barthelemy" (PDF) (dalam bahasa english). St. Barth Weekly. hlm. 2. Diakses tanggal 2007-02-18.
On February 7 of this year, the French Parliament adopted the law granting Saint Barthelemy the Statute of an Overseas Collectivity.
- ^ Staff reporter (2007-02-09). "Saint-Barth To Become An Overseas Collectivity" (PDF) (dalam bahasa english). St. Barth Weekly. hlm. 2. Diakses tanggal 2007-02-09.
- ^ "Treaty of Lisbon, Article 2, points 287 and 293". Diakses tanggal 2008-01-31.
- ^ "Nouvelle-Calédonie," Le Petit Larousse (2010), Paris, page 1559
Robert Aldrich and John Connell, France's Overseas Frontier, Cambridge University Press, 1992