Klasifikasi kecelakaan kereta api

(Dialihkan dari Peristiwa luar biasa)

Klasifikasi kecelakaan kereta api (KKA) dan non-kecelakaan kereta api (NKKA), dahulu disebut peristiwa luar biasa hebat (PLH) dan peristiwa luar biasa (PL), merujuk pada penggolongan kecelakaan dan insiden alat transportasi yang melibatkan kereta api menurut penyebab dan dampaknya untuk membantu mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Investigasi sistematis selama lebih dari 150 tahun telah menghasilkan catatan keselamatan perkeretaapian yang lebih baik (dibandingkan, misalnya, dengan moda transportasi jalan).

Ludwig von Stockert (1913) membagi jenis kecelakaan kereta api menjadi adu banteng, serudukan, dan anjlokan. Schneider dan Mase (1968) membagi jenis kecelakaan berdasarkan penyebab; misalnya kelalaian masinis, kelalaian petugas rumah sinyal atau PPKA, serta gangguan mekanis. Kategorisasi serupa telah dibuat berdasarkan implikasi dalam buku-buku sebelumnya, misalnya Rolt (1956), tetapi karya von Stockert dan Schneider/Mase lebih sistematis dan lengkap.

Klasifikasi menurut dampak

sunting
  • Menurut lokasi:

Lain-lain

sunting

Klasifikasi berdasarkan penyebab

sunting
  • Melewati sinyal merah
  • Melampaui batas kecepatan
  • Kelalaian dalam pengoperasian mesin (misalnya ledakan ketel uap)
  • Rem blong, sistem keselamatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau kehabisan pasir
  • Tidak dapat berhenti pada posisi tertentu, misalnya kerusakan alat perlintasan sebidang atau gerakan langsir yang mengarah ke jalur yang terisi.
  • Memberi izin kepada kereta api masuk pada petak jalan yang sedang dilewati kereta api lain atau jalur stasiun yang sedang terisi sarana kereta api
  • Lalai dalam mengoperasikan sinyal, wesel, atau peralatan token.
  • Rancang bangun yang buruk
  • Perawatan yang buruk
  • Kerusakan yang tidak teramati
  • Kelebihan muatan (overload) atau prosedur pengangkutan yang tidak benar
  • Kebakaran, baik dari motor pembakaran, kabel atau peralatan listrik, maupun kebocoran bahan bakar, oli, atau pendingin,

Gangguan prasarana

sunting

Tindakan orang di luar kereta api

sunting
  • Petugas prasarana dan sarana (petugas langsir, pramuantar, petugas pemeriksa jalan rel, dll.)
  • Petugas yang tidak terlibat dalam operasi
  • Tidak disengaja
    • Rintangan tidak disengaja misalnya kendaraan jalan raya yang sedang melintas atau kendaraan konstruksi yang sedang bekerja
  • Disengaja (vandalisme, terorisme, bunuh diri, pungli, sabotase)
    • Rintangan disengaja, misalnya menghalangi rel dengan kendaraan atau benda lain (batu, kayu, dll.)
    • Perusakan rel, wesel, atau persinyalan
    • Penyalahgunaan alat pengaman perlintasan sebidang
    • Penyusupan
    • Penyerangan
    • Kerusuhan
    • Pembajakan

Peristiwa alam

sunting
  • Rintang jalan akibat tanah longsor, salju longsor, banjir, pohon tumbang
  • Kabut atau salju yang mengaburkan aspek sinyal atau posisi kereta saat itu
  • Dedaunan basah yang membuat licinnya jalan rel

Faktor kontribusi

sunting

Referensi

sunting
  • Ludwig von Stockert (1913), Eisenbahnunfalle (Railway Accidents – a contribution to railway operating technology). Leipzig 1913.
  • Schneider, Wolfgang; Armand Mase (1968). Katastrophen auf Schienen. In German, English translation 1979 by E.L. Dellow as Railway Accidents of Great Britain and Europe. Orell Fussli Verlag (German), David and Charles (English). 
  • Rolt, L.T.C. (1956). Red for Danger. Bodley Head / David and Charles / Pan Books.  Edisi selanjutnya tersedia.