Prasasti Kaladi (berangka tahun Saka 831 atau Masehi 909) berasal dari masa Mataram Kuno dalam masa kepemimpinan Śrī Maharāja Rakai Watukura Dyah Balitung Śrī Dharmmodaya Mahāsambhu. Prasasti Kaladi ditemukan di area Gunung Penanggungan, Jawa Timur. Prasasti ini dipahatkan di atas tembaga (tamra praśasti) yang berjumlah 10 lempeng, akan tetapi yang 2 lempeng hilang, yaitu lempeng nomor 3 dan 5. Sekarang yang 8 lempeng prasasti Kaladi disimpang di Museum Nasional Jakarta dengan nomor inventaris E71.

Prasasti Kaladi berisi mengenai penetapan sīma di desa Kaladi, Gayam, dan Pyapya. Prasasti Kaladi diperkirakan adalah prasasti tinulad dan banyak kesalahan terhadap pembacaannya. Prasasti dituliskan bahwa daerah di Kaladi, Gayam, dan Pyapya dijadikan sima beserta karena hutan di sekitar desar tersebut membuat penduduk ketakutan akibat adanya bandit yang sering menyerang mereka di daerah hutan tersebut. Hutan tersebut akhirnya dijadikan sawah sehingga penduduk kembali tenang dan dapat beraktifitas seperti semula. Dengan status sima yang telah ditetapkan, maka daerah tersebut tidak boleh dimasuki oleh para Mangilala Drawya Haji dan sejenisnya. Kemudian disebutkan mereka yang menjadi saksi pada saat penetapan sima tersebut dan juga pasek-pasek yang diberikan. Setelah itu disebutkan suhkadukha beserta sapatha. Kemudian kembali disebutkan nama-nama pejabat yang diberikan pasek-pasek. Yang terakhir adalah amanat dari Śri Mahārāja agar penduduk desa harus menjaga kata-kata darinya, dan tertulis nama citralekha yang menulis prasasti tersebut, yaitu Pakṣaṇa.[1][2]

Referensi sunting

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-15. Diakses tanggal 2017-12-15. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-15. Diakses tanggal 2017-12-15.