Prasasti Nglebak
Prasasti Nglebak ditemukan di Dusun Ngelebak, Desa Klodan, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Prasasti Ngelebak, di mana baik huruf dan bahasanya berbahasa Sansekerta. Goresan huruf prasasti yang ditulis pada media batu andesit pipih ini ditemukan warga di tengah areal persawahan, pada tahun 1990.[1]
Kondisi batu prasasti tidak utuh dan rusak parah, sehingga goresan huruf-hurufnya banyak yang hilang karena aus. Batu yang tersisa berbentuk oval, sekitar 4 telapak tangan orang dewasa dengan tebal sekitar 6 centimeter. Sedangkan pecahan yang lain tidak ditemukan hingga sekarang.
Huruf-huruf yang tersisa ada 7 baris, tergores pada sisi permukaan depan. Sedangkan pada sisi kanan—kiri dan belakang tidak ditemukan goresan huruf.
Isi Prasasti
sunting1....
2. sima ring ngadiraja... (patah)
3. bha lila su ... meda...ryada...raba...ra... (patah)
4. patih sara..." (patah)
5..ka dana... kanuruha(n)..." (patah)
6. kama trami...sira ...mu ..." (patah)
7....ra wa ta...ya.." (patah)
Dari ke-7 baris tersebut, tulisan yang bisa dibaca lengkap hanya ada beberapa saja, di antaranya kata sima, ring, ngadiraja, lila, meda (ng), patih (mahapatih), kanuruha(n), sira. Sedangkan huruf yang lain sudah tidak dapat dibaca, karena hilang.
Akibat terbatasnya huruf yang tersisa, sehingga tidak diketahui angka tahun atau kalendriks pembuatan prasasti, raja yang memerintah pada saat itu, pejabat kerajaan yang diperintahkan, pejabat yang menerima perintah, alasan dan latar belakang dikeluarkannya sebuah prasasti atau disebut sambandha, para petugas penarik pajak atau mangilala dwryahaji, pemberian hadiah raja atau pasek-pasek, upacara, dan kutukan atau sapatha.
Berdasarkan sisa kumpulan huruf yang tersisa, seperti kata sima ring ngadiraja dapat disimpulkan bahwa prasasti tersebut dibuat sebagai tanda penetapan sebuah sima di Ngadiraja. Sedangkan terdapat kata "meda", dimungkinkan ada dua huruf yang hilang yaiu "ng", sehingga terbaca "medang", yaitu nama kerajaan pada masa Mataram Kuna.
Menyusul kata "patih", dimungkinkan sebagai "mahapatih", yaitu pejabat kerajaan yang biasanya diperintah oleh raja untuk penetapan sebuah wanua menjadi sima. Perintah raja kepada mahapatih ini kemudian diteruskan kepada seorang kanuruhan dan diterima oleh pejabat sima.
Referensi
sunting- ^ Kompasiana.com (2019-10-09). "Empat Prasasti Penetapan Sima Ditemukan di Nganjuk". KOMPASIANA. Diakses tanggal 2021-12-30.