Prefek (Prancis)

(Dialihkan dari Prefek (Perancis))

Seorang prefek (bahasa Prancis: préfet) di Prancis adalah perwakilan negara di departemen atau region. Sub-prefek (Bahasa Prancis: sous-préfets) bertanggunjawab atas sub-pembagian departemen dan arondisemen. Kantor prefek dikenal sebagai prefektur, sementara sub-prefek adalah LagaJPsubprefektur.

Seorang prefek berseragam
Topi seragam prefek Prancis

Prefek ditunjuk atas keputusan Presiden Republik di Dewan Menteri, setelah diajukan Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri.[1] Mereka bertugas atas perintah Pemerintah dan dapat digantikan pada pertemuan Dewan apapun.

Sejak 1982 hingga 1988 prefek disebut commissaires de la République (komisaris Republik).[2]

Peran utama prefek ditentukan dalam artikel 72 di Konstitusi Prancis:

Di pemerintah lokal Republik, perwakilan Negara, mewakili setiap anggota Pemerintah, ditugaskan pada tugas negara, pemeriksaan administratif, dan penghormatan Hukum.

Peran dan tugas pasti ditetapkan pada dekret, terutama dekret tahun 1964, 1982, 2004, masing-masing menggantikan dekret sebelumnya.

Prefek département yang memiliki chef-lieu de région juga merupakan préfet de région, atau prefek région.

Prefek beroperasi di bawah Menteri Dalam Negeri. Tugas utama mereka meliputi:

  • mewakili negara kepada pemerintah lokal;
  • keamanan
  • keselamatan
    • keputusan mengevakuasi zona bencana alam; operasi organisasi kemanusiaan;
  • bertanggungjawab atas dokumen resmi, seperti:
  • menjamin legalitas: pejabat yang bekerja untuk prefek memverifikasi legalitas keputusan yang dibuat pemerintah lokal dan mengirim kasus meragukan kepada pengadilan administratif atau pengadilan audit finansial.

Prefek dapat mengeluarkan perintah administratif di daerah yang jatuh dalam kompetensi pemerintah nasional, termasuk keselamatan umum. Contohnya, mereka bisa melarang penggunaan jalan tertentu tanpa ban khusus pada masa-masa bersalju. Pelarangan merokok atau meninggalkan kendaraan yang dihidupkan ketika mengisi bahan bakar adalah contoh masalah yang diputuskan atas perintah administratif prefektoral.

Dalam masalah khusus, prefek mengenakan seragam.

Status istimewa

sunting
  • Di Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis, peran prefek, dengan perbedaan status tertentu, dipenuhi oleh komisaris tertinggi; di Wallis dan Futuna, oleh seorang administrator tertinggi.
  • Teritori Selatan Prancis dulu dipimpin oleh administrator tertinggi, tetapi sejak 2004 dipimpin oleh seorang prefek. Prefek ini tidak dipusatkan di teritori, tetapi di Réunion.
  • Paris, yang merupakan sebuah departemen. Memiliki prefek, yang juga prefek region île-de-France, prefek lain menangani penegakan hukum di Paris dan daerah sekitarnya, juga tugas administratif lainnya: Prefek Polisi. Di Paris, pasukan penegakan hukum ditempatkan di kota Prancis lain oleh wali kota yang masuk dalam Prefek Polisi.
  • Otoritas Negara atas laut ditangani oleh Prefek Maritim di daerah tertentu.

Catatan kaki

sunting
  1. ^ (Prancis) Decree 64-805 of July 29, 1964, current version
  2. ^ See 1982 decree amended by a 1988-02-29 decree.

Pranala luar

sunting

Lihat pula

sunting