Proklamasi Kerajaan 1763

Proklamasi Kerajaan 1763 dikeluarkan pada 7 Oktober 1763 oleh Raja George III setelah pengambilalihan jajahan Prancis di Amerika Utara oleh Britania. Pengambilalihan ini dilakukan setelah berakhirnya Perang Tujuh Tahun. Tujuan dikeluarkannya proklamasi ini adalah untuk mengatur koloni Britania di Amerika Utara, dan menstabilkan hubungan dengan penduduk asli Amerika melalui regulasi perdagangan, penetapan, dan pembelian tanah di bagian barat.

Sebagian Amerika Utara bagian timur; "garis Proklamasi" tahun 1763 adalah batas antara wilayah merah dengan pink.

Pranala luar

sunting