Punggawa
Punggawa adalah gelar untuk seorang pengurus lokal tradisional yang digunakan di berbagai daerah di Indonesia. Di Pulau Bali dan Pulau Lombok, punggawa berfungsi sebagai penguasa bawaan dari sebuah distrik yang berada dalam kekuasaan seorang raja. Istilah ini awalnya diterapkan pada kepala distrik utara Kerajaan Buleleng.[1] Sementara kepala distrik selatan dikenal sebagai manca atau manca agung. Dengan penaklukan Belanda di Pulau Bali pada tahun 1906-1908, istilah tersebut diterapkan oleh pemerintah kolonial ke seluruh pulau.[2] Sementara di Sulawesi, istilah punggawa digunakan untuk kepala suku yang melayani tuan besar, dalam bentuk pongawa. Dalam budaya Jawa, punggawa adalah pejabat pengadilan dalam pewayangan.[3][4][5]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Pringle, Robert (2004). Bali: Indonesia's Hindu Realm; A short history of. Short History of Asia Series. Allen & Unwin. ISBN 1-86508-863-3.
- ^ Henk Schulte Nordholt, The Spell of Power; A History of Balinese Politics, 1650-1940. Leiden 1996, pp. 145-6, 219.
- ^ "Wayang: Indonesian Theatre". Encyclopaedia Britannica. 2012.
- ^ Drs. R. Soekmono, (1973). Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia 2, 2nd ed. 5th reprint edition in 1988. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. hlm. 56.
- ^ Yves Bonnefoy (1993). Asian Mythologies. University of Chicago Press. hlm. 162. ISBN 978-0-226-06456-7.
Bacaan lebih lanjut
sunting- Geertz, Clifford (1980). Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali. New York: Princeton.