Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

layanan meteorologi dan geofisika di Indonesia

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), sebelumnya Bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia (LPNK) yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika.

Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika
BMKG
Gambaran umum
Didirikan1866; 157 tahun lalu (1866)
Dasar hukum
  • UU Nomor 31 Tahun 2009
  • Perpres Nomor 12 Tahun 2024
Bidang tugasMeteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
SloganCepat, Tepat, Akurat, Luas dan Mudah dipahami
Pegawai4833 Pegawai PNS (Oktober 2021)[1]
Kepala
Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D
Sekretaris Utama
Ir. Dwi Budi Sutrisno, M.Sc
Deputi
Deputi Bidang MeteorologiGuswanto, M.Si.
Deputi Bidang KlimatologiDr. Ardhasena Sopaheluwakan
Deputi Bidang GeofisikaDr. Nelly Florida Riama, S.Si., M.Si.
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan GeofisikaDr. Ing. Michael Andreas Purwodadi, DEA, IPU, APU
Deputi Bidang Modifikasi CuacaDr. Tri Handoko Seto, M.Sc.
Inspektur
Nasrul Wathon, S.E., Ak., M.Si., CA, C.Fr.A
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Angkasa I No. 2 Kemayoran, Jakarta Pusat 10610
Situs web
https://www.bmkg.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Sejarah pengamatan meteorologi di wilayah Indonesia tercatat diamati oleh para nahkoda kapal sejak periode kolonial,[2] pengamatan cuaca dan geofisika yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor dimulai pada tahun 1841.[3] Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.

Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium (Observatorium Magnetik, dan Meteorologi) di Batavia yang dipimpin oleh Dr. Pieter Adriaan Bergsma.[4]

Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi, dan geofisika tersebut diganti menjadi Lembaga Meteorologi (気象構造区処, Kishoukouzoukusho).

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua yakni:

  1. Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Keamanan Rakyat, Yogyakarta, khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara.
  2. Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang berada di Jakarta di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, dan Tenaga.

Pada tanggal 21 Juli 1947, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Gondangdia, Jakarta.

Pada tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan Pekerjaan Umum yang berkedudukan di Jalan Arief Rakhman Hakim No. 3, Jakarta Pusat.[5]

Selanjutnya pada tahun 1950, Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Perwakilan Tetap Indonesia di WMO.

Pada tahun 1955, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Namun 10 tahun kemudian diubah lagi menjadi Direktorat Meteorologi, dan Geofisika.

 
Gedung BMKG Pusat

Pada tahun 1972, Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan, yang pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.

Pada tahun 2002, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 46, dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri[6].

Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, BMG berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.[7][8]

Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.[9]

Tugas dan kewenangan

sunting
 
Petugas BMKG, memantau data dari Gempa bumi dan tsunami Tōhoku 2011

Tugas/Fungsi

sunting
  • pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
  • koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
  • memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
  • penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
  • penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
  • penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Kewenangan

sunting
  • penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
  • perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  • penetapan sistem informasi di bidangnya.
  • penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan, dan maritim.
  • pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi, dan klimatologi.
  • pemberian jasa meteorologi, dan klimatologi.
  • pengamatan, dan pemberian jasa geofisika.
  • pengamatan, dan pemberian jasa kualitas udara.
  • pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika.
  • penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Struktur Organisasi

sunting

BMKG dipimpin oleh seorang Kepala berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.[10]

Struktur organisasi BMKG terdiri atas:

  • Sekretariat Utama, terdiri dari : Biro Perencanaan, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama, Biro Umum dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
  • Deputi Bidang Meteorologi, terdiri dari: Direktorat Meteorologi Penerbangan, Direktorat Meteorologi Maritim, dan Direktorat Meteorologi Pubilk.
  • Deputi Bidang Klimatologi, terdiri dari: Direktorat Perubahan Iklim, dan Direktorat Layanan Iklim Terapan.
  • Deputi Bidang Geofisika, terdiri dari: Direktorat Gempabumi dan Tsunami, dan Direktorat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.
  • Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, terdiri dari: Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi, Direktorat Data dan Komputasi, dan Direktorat Sistem Jaringan dan Komunikasi.
  • Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, terdiri dari: Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca, dan Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.
  • Inspektorat.
  • Pusat Standarisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
 
Peta lima wilayah Balai Besar BMKG

BMKG memiliki 5 Balai Besar:

Masing-masing Balai Besar membawahi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Stasiun BMKG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan klasifikasi stasiun sebagai berikut:

  • Stasiun Meteorologi, terdiri dari Stasiun Meteorologi Sinoptik, Stasiun Meteorologi Penerbangan dan Stasiun Meteorologi Maritim
  • Stasiun Klimatologi
  • Stasiun Geofisika
  • Stasiun Pemantau Atmosfer Global (GAW)

Galeri

sunting

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Sumber Daya Manusia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)". Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-19. Diakses tanggal 2023-01-13. 
  2. ^ Jones, Philip D.; Wheeler, Dennis A.; Können, Gunther P.; Koek, Frits B.; Prieto, Maria del Rosario; García-Herrera, Ricardo (2007-05-03). "Climatological observations from ship logbooks between 1750 and 1854 (release 2.1)" (dalam bahasa Inggris). doi:10.1594/PANGAEA.611088. 
  3. ^ Koninklijk Magnetisch en Meteorologisch Observatorium te Batavia (1913), Observations made at secondary stations in Netherlands East India Vol. 1 (dalam bahasa Inggris) 
  4. ^ "Virtual International Authority File : Pieter Adriaan Bergsma (32390790)". Virtual International Authority File. Diakses tanggal 2023-01-13. 
  5. ^ "Sejarah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)". Badan Meteorologi dan Geofisika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2000-03-02. Diakses tanggal 2022-05-02. 
  6. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diakses tanggal 21 November 2024. 
  7. ^ "Pelantikan Pengukuhan KBMG Dr. Ir. Sri Woro B. Harijono, Msc atas nama Presiden RI Melalui Menteri Perhubungan Ir. Jusman Syafii Djamal Sebagai Kepala BMKG". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-18. Diakses tanggal 2009-02-03. 
  8. ^ "Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-05-31. Diakses tanggal 2009-02-03. 
  9. ^ "Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika". JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-27. Diakses tanggal 2022-05-02. 
  10. ^ "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BMKG. Diakses tanggal 21 November 2024. 

Pranala luar

sunting