Penerimaan Negara Bukan Pajak
Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (disingkat PNBP) adalah istilah dari bentuk pendapatan negara di Indonesia yang tidak bersumber dari pajak. PNBP merupakan salah satu unsur yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain penerimaan perpajakan dan penerimaan hibah (baik dalam dan luar negeri).
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).[1]
Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam ragam peraturan perundang-undangan, beberapa di antaranya yang saat ini masih berlaku adalah:
- UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PP Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengertian, Subjek, dan Objek
suntingPengertian
suntingUU Nomor 9 Tahun 2018 menguraikan pengertian PNBP dengan unsur sebagai berikut:
- Pungutan;
- yang dibayar oleh Orang Pribadi atau Badan;
- dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung;
- manfaat tersebut atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara;
- berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- yang menjadi penerimaan Pemerintah pusat;
- di luar penerimaan perpajakan dan Hibah;
- dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Subjek
suntingSubjek PNBP meliputi Orang Pribadi dan Badan dari dalam maupun luar negeri yang:
- menggunakan;
- memperoleh manfaat;
- dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.[a]
Adapun UU Nomor 9 Tahun 2018 mendefinisikan Badan sebagai sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Termasuk dalam pengertian Badan menurut UU ini adalah Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN dan BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, serta bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam maupun luar negeri.[b]
Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan bahwa subjek PNBP tersebut memiliki kewajiban membayar PNBP, maka subjek tersebut disebut sebagai Wajib Bayar.[c]
Objek
suntingObjek PNBP mencakup seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi penerimaan negara selain pajak dan hibah.[d] UU Nomor 9 Tahun 2018 beserta aturan pelaksananya, PP Nomor 69 Tahun 2020, mengklasifikasikan objek PNBP ke dalam 6 kelompok.[e] Atas keenam kelompok ini kemudian dirinci ragam jenis PNBP melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).[f]
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA):[g]
- pemanfaatan SDA yang terbarukan; dan
- pemanfaatan SDA yang tak terbarukan
- Pelayanan:[h]
- pelayanan dasar; dan
- pelayanan non dasar
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan:[i]
- surplus Badan bagian Pemerintah;
- bagian laba Pemerintah pada Badan;
- bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
- dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk Perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau Perseroan terbatas (PT) lainnya; dan
- pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN):[j]
- penggunaan barang milik negara;
- pemanfaatan barang milik negara; dan
- pemindahtanganan barang milik negara.
- Pengelolaan Dana:[k]
- imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
- imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
- imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
- imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Negara Lainnya:[l]
- denda administratif;
- pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan Pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturnn perundang-undangan; dan
- pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[m]
Tarif
suntingUU Nomor 9 Tahun 2018 mengklasifikasikan tarif atas PNBP ke dalam 2 bentuk: tarif spesifik dan tarif ad valorem.[n] Tarif spesifik ditetapkan dengan nominal uang, sementara tarif ad valorem antara lain ditetapkan dengan persentase dan formula.[o]. Tarif ini, dengan pertimbangan tertentu dapat ditetapkan sebesar Rp0 atau 0%.[p]
Produk hukum yang digunakan untuk menetapkan tarif PNBP bergantung pada jenis objek PNBP tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan SDA diatur dalam undang-undang (UU), kontrak pengelolaan sumber daya alam, dan/atau Peraturan Pemerintah (PP).[q] Adapun kontrak pengelolaan sumber daya alam yang dimaksud meliputi Kontrak Kerja Sama (KKS) kegiatan usaha hulu migas, Kontrak Karya (KK) mineral, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).[r] Kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh UU atau PP yang mengatur mengenai jenis PNBP tersebut.[s]
- Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dalam PP dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).[t]
- Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan diatur dalam UU dan/atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).[u] Pengaturan dalam RUPS diperuntukkan untuk PNBP berupa dividen bagian Pemerintah pada Perseroan Terbatas (PT).[v]
- Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam PP dan/atau PMK.[w]
- Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana diatur dalam PMK.[x]
- Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya diatur dalam UU, PP, dan/atau PMK.[y]
Adapun pengaturan melalui PMK pada jenis PNBP Pelayanan, jenis PNBP Pengelolaan BMN sehubungan dengan penggunaan BMN, dan jenis PNBP Hak Negara lainnya diperuntukkan bagi tarif PNBP yang bersifat volatil (membutuhkan perubahan minimal sekali dalam setahun) dan/atau apabila terjadi kebutuhan mendesak.[z]
Tarif PNBP dapat pula diatur oleh Peraturan Menteri atau Pimpinan Lembaga lain selain Menteri Keuangan dengan syarat telah diperintahkan demikian oleh UU dan/atau PP, serta Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan atas besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut.[aa]
Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Mengenai Jenis dan Tarif PNBP
suntingBerikut adalah beberapa produk hukum yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada instansi atau kegiatan tertentu:
Nama Instansi | Produk Hukum |
---|---|
Seluruh instansi pengelola PNBP | PP No. 47 Tahun 2023 |
Kementerian Agama | PP No. 59 Tahun 2018 |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional | PP No. 128 Tahun 2015 |
Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR):
PMK No. 143/PMK.02/2021 (mendesak) | |
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan:
PMK No. 180/PMK.02/2021 (mendesak) | |
Kementerian Dalam Negeri | PP No. 10 Tahun 2023 |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | PP No. 26 Tahun 2022 |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | PP No. 45 Tahun 2024 |
Pelayanan Jasa Hukum pada Badan Hukum dan pada Notariat:
PMK No. 49/PMK.02/2021 (mendesak) | |
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional:
PMK No. 67/PMK.02/2021 (mendesak) | |
Pelayanan Keimigrasian:
PMK No. 9/PMK.02/2022 (mendesak) | |
Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik:
PMK No. 101/PMK.02/2022 (mendesak) | |
Pelayanan Golden Visa:
PMK No. 82 Tahun 2023 (mendesak) | |
Kementerian Kelautan dan Perikanan | PP No. 85 Tahun 2021 |
Kementerian Kesehatan | PP No. 64 Tahun 2019 |
Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Studi Diploma 3 Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan:
PMK No. 121/PMK.02/2022 (mendesak) | |
Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua:
PMK No. 122/PMK.02/2022 (mendesak) | |
Kementerian Ketenagakerjaan | PP No. 41 Tahun 2023 |
Kementerian Keuangan | PP No. 3 Tahun 2018 PP No. 62 Tahun 2020 |
Penjualan Buku Pengetahuan, Pendaftaran International Forum of Independent Audit Regulatory Inspection Workshop, dan Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan:
PMK No. 112/PMK.02/2021 | |
Kementerian Komunikasi dan Informatika | PP No. 43 Tahun 2023 |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | PP No. 36 Tahun 2024 |
Kementerian Luar Negeri | PP No. 49 Tahun 2016 |
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | PP No. 41 Tahun 2018 |
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | PP No. 21 Tahun 2023 |
Sewa Rumah Negara Tapak dan Sewa Satuan Rumah Susun:
PMK No. 126/PMK.02/2021 (mendesak) | |
Nilai Tambah Pengelolaan Layanan Dana Bergulir pada Sekretariat BPJT:
PMK No. 30 Tahun 2023 | |
Kementerian Pemuda dan Olahraga | PP No. 8 Tahun 2015 |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | PP No. 22 Tahun 2023 |
Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
PMK No. 4/PMK.02/2023 (mendesak) | |
Kementerian Perdagangan | PP No. 50 Tahun 2023 |
Jasa Pemeriksaan Produk Halal:
PMK No. 173/PMK.02/2022 (mendesak) | |
Kementerian Perhubungan | PP No. 15 Tahun 2016 |
Jasa Transportasi Laut di Perairan Pelabuhan Provinsi Kepulauan Riau:
PMK No. 165/PMK.02/2020 | |
Kementerian Perindustrian | PP No. 54 Tahun 2021 |
Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal:
PMK No. 142/PMK.02/2022 (mendesak) | |
Kementerian Pertahanan | PP No. 57 Tahun 2013 (atas kegiatan hidro oseanografi) PP No. 17 Tahun 2014 (atas pelayanan kesehatan) |
Kementerian Pertanian | PP No. 28 Tahun 2023 |
Kementerian Sekretariat Negara | PP No. 39 Tahun 2011 |
Kementerian Sosial | PP No. 19 Tahun 2023 |
Arsip Nasional Republik Indonesia | PP No. 53 Tahun 2019 |
Badan Informasi Geospasial | PP No. 49 Tahun 2019 |
Badan Kepegawaian Negara | PP No. 2 Tahun 2024 |
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | PP No. 47 Tahun 2018 |
Badan Narkotika Nasional | PP No. 19 Tahun 2020 |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana | PP No. 27 Tahun 2018 |
Badan Pemeriksa Keuangan | PP No. 81 Tahun 2021 |
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | PP No. 80 Tahun 2021 |
Badan Pengawas Obat dan Makanan | PP No. 32 Tahun 2017 |
Badan Pengawas Tenaga Nuklir | PP No. 42 Tahun 2022 |
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia | PMK No. 14/PMK.02/2022 (mendesak) |
Badan Pusat Statistik | PP No. 13 Tahun 2024 |
Badan Riset dan Inovasi Nasional | PP No. 13 Tahun 2014 (Kemenristek) PP No. 51 Tahun 2018 (BPPT) PP No. 8 Tahun 2019(Batan) PP No. 14 Tahun 2019 (LAPAN) PP No. 80 Tahun 2021 (LIPI) |
PMK No. 210/PMK.02/2021 (mendesak) 129/PMK.02/2022 (mendesak) | |
Badan Standardisasi Nasional | PP No. 40 Tahun 2018 PP No. 74 Tahun 2019 |
Kejaksaan Republik Indonesia | PP No. 37 Tahun 2024 |
Kepolisian Negara Republik Indonesia | PP No. 76 Tahun 2020 |
Layanan Izin Pengamanan dan Keramaian Bersifat Komersial:
PMK No. 104 Tahun 2023 (mendesak) | |
Komisi Pemberantasan Korupsi | PP No. 54 Tahun 2019 |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha | PP No. 20 Tahun 2023 |
Lembaga Administrasi Negara | PP No. 60 Tahun 2021 |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | PMK No. 117 Tahun 2023 (mendesak) |
LPP Radio Republik Indonesia | PP No. 68 Tahun 2020 |
LPP Televisi Republik Indonesia | PP No. 33 Tahun 2024 |
Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya | PP No. 5 Tahun 2019 |
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | PP No. 75 Tahun 2013 |
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | PP No. 109 Tahun 2021 |
Lintas Instansi: Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian | Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Non Farmasi:
PMK No. 125/PMK.02/2021 |
Sejarah
suntingPra 1997
suntingSebelum 1997, PNBP belum memiliki landasan penyelenggaraan dan pengelolaan yang jelas. Pengaturannya masih terpencar pada berbagai ragam dan tingkatan peraturan perundang-undangan sehingga belum mencerminkan kepastian hukum.
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1997
suntingPengaturan terpadu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertama kali dilakukan melalui UU Nomor 22 Tahun 1997. Beleid tersebut mendefinisikan PNBP sebagai seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang berasal dari penerimaan perpajakan.[ab] Dengan demikian, pada undang-undang ini, Hibah yang diterima Pemerintah ikut digolongkan sebagai PNBP. Subjek dan klasifikasi tarif PNBP belum dijabarkan dalam UU ini.
Pada masa ini, PNBP diklasifikasikan ke dalam tujuh kelompok:[ac]
- penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
- penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
- penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
- penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
- penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
- penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Adapun jenis[ad] dan tarif[ae] PNBP pada tiap kelompok tersebut (termasuk yang belum tercakup ke dalam satupun kelompok[af]) ditetapkan dengan undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ditetapkan dengan PP, Pemerintah harus terlebih dahulu mengemukakan hal tersebut ke DPR pada saat pembahasan dan penyusunan RUU APBN.[ag]
UU Nomor 9 Tahun 2018
suntingPengelolan PNBP
suntingPNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir. Untuk satker yang berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.[2]
Lihat pula
sunting- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Pajak
- Nomor pokok wajib pajak
- Perpajakan di Indonesia
- Pajak pertambahan nilai
- Pendapatan nasional
- Pendapatan Negara
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia
- Belanja Negara
- Penanaman Modal Dalam Negeri
- Retribusi
Catatan
sunting- ^ pasal 5 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 1 angka 3 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 5 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 3 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 4 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 7 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 8 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 7 ayat 3 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 7 ayat 4 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 7 ayat 5 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 7 ayat 6 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 1 angka 1 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 6 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 6 Penjelasan atas UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 13 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 7 ayat 3 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 6 ayat 1 Penjelasan atas PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 6 ayat 1 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 8 ayat 3 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 6 ayat 2 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 10 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 11 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 12 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2018
- ^ pasal 8 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 69 Tahun 2020
- ^ pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 1997
- ^ pasal 2 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1997
- ^ pasal 2 ayat 2 UU No. 22 Tahun 1997
- ^ pasal 3 ayat 2 UU No. 22 Tahun 1997
- ^ pasal 2 ayat 3 UU No. 22 Tahun 1997
- ^ pasal 2 ayat 2, pasal 2 ayat 3, dan pasal 3 ayat 2 bagian Penjelasan atas UU No. 22 Tahun 1997
Referensi
sunting- ^ [Ditama Bimbangkum: Pendapatan Negara Bukan Pajak http://ejournal.upi.edu/index.php/BHS/article/download/48/16]
- ^ [Kopertis: Badan Layanan Umum & Penerimaan Negara Bukan Pajak http://www.kopertis12.or.id/2011/01/18/badan-layanan-umum-blu-penerimaan-negara-bukan-pajak-pnbp.html]