Resolusi 106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 106 diadopsi pada 29 Maret 1955, setelah mendengar laporan dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine dan para perwakilan Mesir dan Israel. Dewan tersebut menyatakan bahwa Komisi Gencatan Senjata Gabungan Mesir-Israel menyatakan bahwa "persiapan dan perencanaan serangan yang diperintahkan oleh otoritas Israel" dilakukan oleh pasuka reguler Israel melawan unsur-unsur Angkatan Darat Mesir di Jalur Gaza pada 28 Februari 1955.
Resolusi 106 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Maret 1955 |
Sidang no. | 695 |
Kode | S/3378 (Dokumen) |
Topik | Pertanyaan Palestina |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: