Resolusi 110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 110, diadopsi pada 16 Desember 1955, menyatakan bahwa dalam sorotan sebuah pasal dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa jika Konferensi Umum Para Anggota PBB untuk tujuan peninjauan ulang Piagam tak diadakan sebelum sesi tahunan kesepuluh Majelis Umum, konferensi semacam itu akan diadakan jik diputuskan oleh mayoritas suara Majelis Umum dan oleh tujuh anggota Dewan Keamanan. Sejalan dengan Resolusi 992 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, resolusi tersebut memutuskan bahwa semua konferensi untuk meninjau ulang Piagam harus diadakan.
Resolusi 110 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | December 16 1955 |
Sidang no. | 707 |
Kode | S/3504 (Dokumen) |
Topik | Question of reviewing the Charter of the UN |
Ringkasan hasil | 9 mendukung 1 menentang 1 abstain |
Hasil | Adopted |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi tersebut disetujui oleh sembilan suara. Uni Soviet menolak dan Prancis menyatakan abstain.
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: