Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 11 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 1946, menetapkan penerimaan Swiss sebagai anggota Mahkamah Internasional sesuai syarat yang tercantum dalam Pasal 93, Paragraf 3 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi 11 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 15 November 1946 |
Sidang no. | 80 |
Kode | S/RES/11 (Dokumen) |
Topik | Mahkamah Internasional |
Ringkasan hasil | Tidak ada mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of the Resolution at UN.org Diarsipkan 2015-06-03 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: