Resolusi 121 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 121, diadopsi pada 12 Desember 1956. Setelah Jepang mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jepang diterima.
Resolusi 121 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Desember 1956 |
Sidang no. | 756 |
Kode | S/3758 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Jepang |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Lihat pula
suntingReferensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: