Resolusi 252 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 252, diadopsi pada 21 Mei 1968. Menyusul sebuah surat dari Perwakilan Tetap Yordania, mendengar pernyataan dari Israel dan Yordania, serta tindakan Israel yang bertentangan dengan resolusi-resolusi Majelis Umum yang dibawa ke persoalan tersebut, Dewan menyatakan kembali bahwa perebutan wilayaj lewat penaklukan militer dianggap tak sah dan menyayangkan kegagalan Israel untuk selaras dengan resolusi-resolusi Majelis Umum.
Resolusi 252 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 21 Mei 1968 |
Sidang no. | 1426 |
Kode | S/RES/252 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 13 mendukung Tidak ada menentang 2 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: