Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 272, diadopsi pada 23 Oktober 1969. Perihal cetusan Majelis Umum terkait amandemen Statuta Mahkamah Internasional terhadap agenda sesi ke-24nya, Dewan memiliki otoritas untuk membuat rekomendasi terhadap Majelis terkait partisipasi negara-negara anggota pada Statuta tersebut namun bukan para anggota PBB dan memutuskan untuk melakukannya.
Resolusi 272 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 23 Oktober 1969 |
Sidang no. | 1.514 |
Kode | S/RES/272 (Dokumen) |
Topik | Mahkamah Internasional |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Dewan merekomendasikan agar negara-negara tersebut diijinkan untuk ikut serta dalam mengesahkan amandemen-amandemen layaknya para anggota mereka dan bahwa amandemen akan diberlakukan saat amandemen tersebut telah diadopsi oleh dua per tiga negara anggota dari Statuta tersebut dan diratifikasi oleh negara-negara tersebut.
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: