Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 35 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 3 Oktober 1947, meminta agar Sekretaris Jenderal mengadakan rapat dan menyusun jadwal kerja panitia tiga yang disusun oleh Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secepat mungkin.

Resolusi 35
Dewan Keamanan PBB
Tanggal3 Oktober 1947
Sidang no.207
KodeS/574 (Dokumen)
TopikPersoalan Indonesia
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Polandia dan Uni Soviet.

Lihat pula sunting

Referensi sunting