Resolusi 364 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 364, yang diadopsi pada 13 Desember 1974, menyatakan laporan dari Sekjen dan Pemerintah Siprus soal kondisi di pulau tersebut, serta resolusi 3212 Majelis Umum dan resolusi-resolusi sebelumnya. DKPBB kemudian memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan sampai 15 Juni 1975, dengan harapan agar proses menuju solusi akhir setidaknya membuat penarikan sebagian sememungkinkannya
Resolusi 364 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Desember 1974 |
Sidang no. | 1.810 |
Kode | S/RES/364 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: