Resolusi 372 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 372, diadopsi pada 18 Agustus 1975. Setelah Republik Tanjung Verde mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Tanjung Verde diterima.
Resolusi 372 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 18 Agustus 1975 |
Sidang no. | 1.838 |
Kode | S/RES/372 (Dokumen) |
Topik | Anggota baru: Tanjung Verde |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: