Resolusi 38 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 38 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 17 Januari 1948, meminta pemerintah India dan Pakistan untuk tidak memperburuk situasi di Kashmir dan berupaya semampunya untuk memperbaiki keadaaan. Resolusi ini juga meminta kedua pemerintah memberitahu Dewan seputar perubahan situasi selama berada di bawah pertimbangan Dewan.

Resolusi 38
Dewan Keamanan PBB
Tanggal17 Januari 1948
Sidang no.229
KodeS/651 (Dokumen)
TopikPersoalan India-Pakistan
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara banding nol dan dua abstain dari Ukraina dan Uni Soviet.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting