Resolusi 548 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 548, diadopsi pada 24 Februari 1984. Setelah Brunei Darussalam mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Brunei Darussalam diterima.
Resolusi 548 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 24 Februari 1984 |
Sidang no. | 2.518 |
Kode | S/RES/548 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Brunei Darussalam |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: