Resolusi 704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 704, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Kepulauan Marshall mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Marshall diterima.
Resolusi 704 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 9 Agustus 1991 |
Sidang no. | 3.003 |
Kode | S/RES/704 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Kepulauan Marshall |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Republik Kepulauan Marshall lewat Resolusi 46/3.[1][2]
Referensi
sunting- ^ United Nations (1992). Yearbook of the United Nations 1991, Volume 45. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 96. ISBN 978-0-7923-1970-2.
- ^ United Nations General Assembly Resolution 46/3, Admission of the Republic of the Marshall Islands to Membership in the United Nations, adopted 17 September 1991.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: