Resolusi 705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
DKPBB
Resolusi 705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 1991. Usai menyatakan catatan Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa ganti rugi yang dibayarkan oleh Irak kepada Komisi Kompensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diatur lewat Resolusi 687 (1991) tidaklah mencapai 30 persen dari pendapatan tahunan ekspor BBM dan produk-produk BBM-nya.
Resolusi 705 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 15 Agustus 1991 |
Sidang no. | 3.004 |
Kode | S/RES/705 (Dokumen) |
Topik | Irak |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi tersebut mengijinkan Irak untuk mengekspor minyak sebagai balasan untuk bantuan kemanusiaan. Namun, resolusi tersebut, bersama dengan Resolusi 712, sama-sama ditolak oleh Irak pada awalnya.[1] Ekspor minyak dari Irak dicekal usal invasi Kuwait pada 2 Agustus 1990.
Referensi
sunting- ^ O'Sullivan, Meghan L. (2003). Shrewd sanctions: statecraft and state sponsors of terrorism. Brookings Institution Press. hlm. 111. ISBN 978-0-8157-0602-1.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org