Resolusi 75 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 75 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 September 1949, menyatakan bahwa setelah menerima resolusi Majelis Umum yang mengizinkan Dewan mengambil keputusan, Dewan memutuskan untuk terus mendanai biaya perjalanan dan biaya harian negara anggota yang terlibat dalam Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk India dan Pakistan.
Resolusi 75 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 27 September 1949 |
Sidang no. | 448 |
Kode | S/1401 (Dokumen) |
Topik | Biaya perjalanan dan biaya harian perwakilan komisi Dewan Keamanan tertentu |
Ringkasan hasil | 7 mendukung 1 menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara mendukung; RSS Ukraina menolak dan Kuba, Mesir, dan Uni Soviet abstain.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: