Resolusi 833 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 833 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 689 (1991), 773 (1992) dan 806 (1993) selain laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB meneruskan penugasan Komisi Demarkasi Perbatasan Irak-Kuwait Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1]

Resolusi 833
Dewan Keamanan PBB
Irak (hijau) dan Kuwait (jingga)
Tanggal27 Mei 1993
Sidang no.3.224
KodeS/RES/833 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting
  1. ^ Wet, Erika De (2004). The chapter VII powers of the United Nations Security Council. Hart Publishing. hlm. 367. ISBN 978-1-84113-422-2. 

Pranala luar

sunting