Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 September 1950, setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta damai dan memenuhi persyaratan Artikel 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum mengakui Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Resolusi 86 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 26 September 1950 |
Sidang no. | 503 |
Kode | S/RES/86 (Dokumen) |
Topik | Penerimaan anggota baru PBB: Indonesia |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Republik Tiongkok.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: