Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 September 1950, setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta damai dan memenuhi persyaratan Artikel 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan merekomendasikan agar Majelis Umum mengakui Republik Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Resolusi 86
Dewan Keamanan PBB
Indonesia
Tanggal26 September 1950
Sidang no.503
KodeS/RES/86 (Dokumen)
TopikPenerimaan anggota baru PBB: Indonesia
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Republik Tiongkok.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting