Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 9 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Oktober 1946, menetapkan bahwa sebuah negara yang bukan anggota Mahkamah Internasional (ICJ) dapat mengangkat sebuah kasus ke ICJ secara sukarela asalkan negara tersebut mau mematuhi putusan Mahkamah. Resolusi ini diadopsi dengan suara bulat.
Resolusi 9 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 15 Oktober 1946 |
Sidang no. | 76 |
Kode | S/RES/9 (Dokumen) |
Topik | Yurisdiksi ICJ |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi dengan suara bulat |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of the Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: