Resolusi 137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 137)
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 137, yang diadopsi pada 31 Mei 1960, bertepatan dengan masa bela sungkawa atas kematian Hakim Sir Hersch Lauterpacht pada 8 Mei. Dewan tersebut memutuskan bahwa sesuai dengan Statuta Dewan, kelowongan yang terjadi dalam Mahkamah Internasional akan diselesaikan lewat sebuah pemilihan di Majelis Umum yang akan diadakan pada sesi kelima belas dari badan tersebut.
Resolusi 137 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 31 Mei 1960 |
Sidang no. | 864 |
Kode | S/4331 (Dokumen) |
Topik | Mahkamah Internasional |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara.
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: