Resolusi 499 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 499, diadopsi pada 21 Desember 1981. Usai menyatakan kematian hakim Mahkamah Internasional Abdullah El-Erain, DKPBB menyatakan bahwa pemilihan untuk mengisi kelowongan di Mahkamah Internasional akan diadakan di DKPBB dan di sesi ketiga puluh enam Majelis Umum.

Resolusi 499
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal21 Desember 1981
Sidang no.2.321
KodeS/RES/499 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting