Sekolah Polisi Negara
Sekolah Polisi Negara disingkat SPN adalah Lembaga pendidikan pembentukan Brigadir Polisi. SPN berada di bawah Kepolisian Daerah. Sekolah Polisi Negara (SPN) dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol.). SPN mengemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan dan pengembangan untuk tingkat Bintara, sedangkan untuk tingkat Bintara Polwan juga dilaksanakan oleh Sepolwan Lemdiklat Polri. Lulusan pendidikan pembentukan (Diktuk) di SPN akan disematkan pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA).[1]
Daftar
suntingEselon jabatan
suntingSekolah Polisi Negara dipimpin oleh seorang Perwira Menengah Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi, berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/529/IV/2023 tanggal 18 April 2023 menetapkan Eselon/Nivellering jabatan dalam kepangkatan Eselin II.b ke bawah pada Tingkat Kepolisian Daerah.[2], Jabatan Ka SPN merupakan Eselon II.b. Berikut susunan Eselon dan Nivelering Jabatan pada tiap SPN Polda:
Nama Jabatan | Pangkat | Eselon | Nivel | Nama Polda | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
Kepala SPN | Komisaris Besar Polisi | II.B | II.B1 | Polda Metro Jaya | |
Komisaris Besar Polisi | II.B | II.B2 | Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sumatera Selatan, Polda Sumatera Utara. | 6 Polda | |
Komisaris Besar Polisi | II.B | II.B3 | Polda Aceh, Polda Bali, Polda Kalimantan Timur, Polda Papua, Polda Kalimantan Barat, Polda Maluku, Polda NTT, Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda NTB, Polda DI Yogyakarta, Polda Banten, Polda Bengkulu, Polda Sulawesi Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Gorontalo, Polda Sulawesi Barat, Polda Maluku Utara, Polda Papua Barat. | 27 Polda |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Kepolisian Negara Republik Indonesia (2016). "Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia". Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- ^ "Keputusan Kapolri Nomor Kep/529/IV/2023 tanggal 18 April 2023". scribd.com. Diakses tanggal 08 Juni 2023.