Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah
Perguruan tinggi swasta di Kalimantan Selatan, Indonesia
Artikel ini terlalu bergantung pada referensi dari sumber primer. |
Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (atau biasa disingkat STAI RAKHA) adalah sebuah perguruan tinggi swasta yang berkedudukan di kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah | |
---|---|
Informasi | |
Jenis | Perguruan tinggi swasta |
Didirikan | 6 April 1971 |
Lembaga induk | Rasyidiyah Khalidiyah |
Ketua | Dr. KH. Rif'an Syafruddin, Lc, M.Ag[1] |
Alamat | Jalan Rakha, Pakapuran, Amuntai Utara , , , 71471 , 2°24′41″S 115°15′23″E / 2.41149°S 115.25649°E |
Warna | #3ba63f |
Situs web | stairakha-amuntai |
Sejarah
sunting- 6 April 1971 (9 Safar 1391 H). Fakultas Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (RAKHA) Amuntai didirikan[2], dengan dekan pertama K.H. Abdul Muthalib Muhyiddin[3].
- 21 Maret 1975. Mendapat status "TERDAFTAR"[4].
- 26 Juni 1984. Penetapan status "TERDAFTAR" dan berhak menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Sarjana Muda[5]
- 29 Juni 1988 (14 Zulqa'dah 1408). Pengusulan perubahan nama kepada Menteri Agama melalui Direktur Direktorat Bidang Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia untuk perhatian Ketua Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Wilayah IV IAIN Sunan Ampel Surabaya.[6]
- 11 Maret 1989. Berubah nama dan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (STIT RAKHA) Amuntai Kalsel, dengan status "TERDAFTAR" dan berhak melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).[7]
- 12 Februari 1994. Dewan Pengurus Yayasan Pesantren RAKHA Amuntai mengusulkan kembali perpanjangan status TERDAFTAR STIT Rakha Amuntai untuk masa operasional 5 (lima) tahun mendatang dan dikabulkan.[8].
- 16 November 1994. Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1994 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam muncul dan mengatur keberadaan PTAIS (Sekolah Tinggi) harus memiliki minimal 2 (dua) jurusan. Dewan Pengurus Yayasan Pesantren RAKHA Amuntai pun kembali mengusulkan perubahan bentuk kepada Menteri Agama Republik Indonesia sehingga lahir Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 495 Tahun 1994 tanggal 16 November 1994, yang menyatakan secara resmi sejak tahun Akademik 1994/1995, STIT RAKHA Amuntai berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (STAI RAKHA) Amuntai Kalimantan Selatan dengan dua Program Studi, Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah) dan Peradilan Agama/Qadla (Syari'ah).[9]
- 28 Mei 1997. Program studi Peradilan Agama/Qadla berubah menjadi Ahwal Al-Syakhsiyyah.[10]
- 17 Januari 2000. Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai juga mengusulkan permintaan status bagi Program Diploma 2 PGSD/MI dan Program Akta IV Kependidikan (mengajar) bagi Sarjana Non-Kependidikan dan dikabulkan dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua Kopertais Wilayah XI Kalimantan nomor: C/II/02/2000 tanggal 17 Januari 2000 yang menetapkan perpanjangan dan pemberian status "TERDAFTAR" bagi program studi Pendidikan Agama Islam dan Ahwal Al-Syakhsiyyah serta Program Diploma 2 PGSD/MI dan Program Akta IV Kependidikan seiring dengan usul perpanjangan status pada tahun 1999.[9]
- 23 September 2004. STAI Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai mengajukan kembali perpanjangan statusnya sampai terbit SK Dirjen BAGAIS Departemen Agama RI Nomor Dj.II/315/2004 tanggal 23 September 2004 pada tahun akademik 2004/2005. Izin tersebut dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/838/2009 Tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Prodi (PAI STAI).[9]
- 2007. STAI Rakha Amuntai menambah lagi penyelenggaraan sebuah program studi baru yaitu Tadris Bahasa Inggris dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/494/2007 tentang Izin Penyelenggaraan Prodi (TBI STAI) pada tahun 2007.[9]
Program studi
suntingSTAI Rakha Amuntai saat ini memiliki 3 (tiga) Program Studi (Prodi),[11] yakni:
- Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam (PAI)
- Program Studi S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah (AS)
- Program Studi S1 Tadris Bahasa Inggris (TBI)
Referensi
sunting- ^ "SELAMAT DAN SUKSES". STAI Rakha Amuntai Kalimantan Selatan. 26 Juni 2022. Diakses tanggal 26 Juni 2022.
- ^ Surat Keputusan Rektor IAIN ANTASARI Nomor 20/Sekr-IV/1971
- ^ Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Nomor B-VII/a-PT/481 tanggal 13 Mei 1971
- ^ Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor Kep/DV/140/1975
- ^ Surat Edaran Direktorat Bidang Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor 11/PP.009/Ed/73/89.
- ^ Surat Dewan Pengurus Yayasan Pesantran RAKHA Amuntai Nomor 43/B-1-a/PY-RKH/VI-88
- ^ Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999
- ^ Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 tanggal 12 Februari 1994
- ^ a b c d "About Us". STAI Rakha Amuntai Kalimantan Selatan.
- ^ Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor E/83/97 tanggal 28 Mei 1997.
- ^ "Prodi". STAI Rakha Amuntai Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 7 Oktober 2020.