Tak bernegara

seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dari negara manapun
(Dialihkan dari Stateless)

Tak bernegara (bahasa Inggris: statelessness) adalah istilah hukum mengenai hilangnya kewarganegaraan, atau absennya hubungan pengakuan antara individu dan suatu negara. Orang yang tak bernegara secara de jure terkadang merupakan orang yang "tidak dianggap sebagai seorang warga negara oleh suatu negara dibawah operasi hukumnya".[1] Orang yang tak bernegara secara de facto adalah orang yang berada di luar negara dari kewarganegaraannya tidak jelas atau untuk alasan-alasan sah, tidak mendapatkan perlindungan dari negara tersebut.[2] Orang yang tak bernegara secara de facto dapat mengakibatkan penganiayaan atau berakibat pada retaknya hubungan diplomatik antara negara asalnya dan negara yang ditinggalinya.

Beberapa orang yang tak bernegara secara de jure juga merupakan pengungsi, meskipun tidak semua pencari suaka adalah orang yang tak bernegara secara de jure dan tidak semua orang yang tak bernegara secara de jure adalah pengungsi. Beberapa orang yang tak bernegara tidak pernah melintasi perbatasan internasional.[3]

Referensi

  1. ^ "Convention relating to the Status of Stateless Persons, article 1(1)". 
  2. ^ "The Concept of Stateless Persons under International Law". UNHCR. 
  3. ^ Hovy, Bela (2011). Bhabha, Jacqueline, ed. Human Rights and Citizenship: The Need for Better Data and What to Do about It. Children Without a State: A Global Human Rights Challenge. Cambridge, Massachusetts, United States: MIT Press. hlm. 90. ISBN 9780262015271. Diakses tanggal 11 Agustys 2014. People who reside in their country of birth, have never crossed a border, but have never had their birth registered by the state—the effectively stateless, in Jacqueline Bhabha's terminology—also resemble refugees in their relative rightlessness. 

Bacaan tambahan

Pranala luar