Suara tidak sah
Suara tidak sah adalah sebuah kertas suara yang dipakai oleh pemilih dalam pemungutan suara yang dianggap tak memenuhi kriteria yang diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk dihitung pada pilihan manapun.[1] Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, suara dinyatakan tidak sah kala tidak ada tanda coblosan pada surat suara, terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon dan terdapat coblosan di bagian lain surat suara selain di bagian kolom salah satu pasangan calon.[2]
Bagian dari seri Politik |
Pemungutan suara |
---|
Portal Politik |
Selain itu, menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara yang ada tulisan dan/atau catatan lain serta surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos dinyatakan sebagai suara tidak sah.[3]
Referensi
sunting- ^ "Surat Suara Sah dan Tidak Sah". Indonesia Baik.
- ^ "Apa Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu?". CNN Indonesia.
- ^ "Simak Perbedaan Surat Suara Sah dan tidak Sah di Pemilu 2024". CNBC Indonesia.